Dana Bantuan Jadi Bancakan, Begini Skema Licik Pejabat Kabupaten Sitaro Tilap Rp22,7 Miliar

Zalim, dana bantuan yang harusnya disalurkan kepada masyarakat korban erupsi Gunung Ruang malah ditahan-tahan pejabat berwenang.

oleh Yoseph IkanubunDiterbitkan 01 April 2026, 12:51 WIB
Para tersangka kasus korupsi dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang digiring ke Rutan Malendeng pada, Selasa (31/3/2026). (Liputan6.com/ Yoseph Ikanubun)

Liputan6.com, Sitaro - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan empat tersangka kasus korupsi bantuan Dana Siap Pakai (DSP) untuk warga korban erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulut.

Pihak Kejati Sulut juga membeber peran dari masing-masing tersangka dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp22,7 miliar.

"Empat tersangka itu adalah DDK selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro, JLS selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sitaro, EBO selaku mantan Penjabat Bupati Kepulauan Sitaro, dan DT yang pekerjaannya swasta," ungkap Asisten Intelijen Kejati Sulut Eri Yudianto kepada wartawan di Kantor Kejati Sulut, Selasa malam (31/3/2026).

Eri memaparkan kronologi kasus korupsi tersebut walnya pada sekitar Oktober 2024, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sitaro menerima kucuran dana dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Selanjutnya JSN selaku Kepala Pelaksana BPBD Sitaro melakukan penunjukan kepada enam toko material. DT selaku pihak swasta adalah pemilik salah satu toko tersebut.

"Yang dengan catatan, dia (DT) adalah sebetulnya (pemilik) toko sembako, tetapi menyalurkan alat atau material bangunan," tutur Eri.

Eri memaparkan, dana tersebut yang seharusnya disalurkan ke rekening masing-masing korban, tapi rekening tersebut ditahan oleh JLS sehingga masyarakat tidak bisa melakukan pencairan terhadap anggaran tersebut.

Lebih lanjut, Asisten Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran membeberkan peran masing-masing tersangka dalam kasus korupsi DSP tersebut.

JLS, selaku Kalak BPBD Sitaro dan selaku PPK dalam penyaluran dana siap pakai atau DSP stimulant Kabupaten Kepulauan Sitaro tahun 2024, tidak pernah melakukan penggalian terhadap pelaksaaan dana tersebut.

"JLS menyampaikan laporan kemajuan yang tidak benar tiap bulannya kepada Kepala BNPB," ujar Zein.

Selanjutnya JLS melakukan penunjukan kepada enam toko rekanan penyedia bahan material, dan mengarahkan masyarakat penerima bantuan untuk mengambil barang material berupa seng yang sudah ditentukan di beberapa toko itu.

"Untuk tersangka DT, turut serta mengorganisir pengadaan barang dan jasa berupa seng. Menguntungkan diri sendiri dari Dana Siap Pakai stimulant perbaikan kembali rumah rusak," ujarnya.

Zein mengatakan, DT juga menunda-nunda penyaluran bahan material, dan menunjuk toko yang bukan toko bahan material, tapi toko sembako.

"DK perannya tidak membuat pertanggungjawaban kepada kepala daerah terkait penyaluran bantuan DSP. DK mengetahui dan membiarkan terjadinya penundaan penyaluran DSP," ujarnya sambil menambahkan, DK juga mengetahui dan membiarkan terjadinya pengorganisiran pengadaan barang dan jasa oleh JLS.

Selanjutnya untuk tersangka EJO, sang mantan Pj Bupati Kepulauan Sitaro ini mengetahui dan membiarkan terjadinya penundaan proses penyaluran bantuan DSP Gunung Ruang. EJO juga menyatakan kesanggupan untuk penyelesaian DSP Gunung Ruang pada Maret 2025.

"Faktanya penyaluran baru dimulai pada Juli 2025," tutur Zein.

 

Dana Bantuan Jadi Bancakan

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Penjabat Bupati Kepulauan Sitaro berinisial EJO alias Joy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan Dana Siap Pakai (DSP) untuk warga korban erupsi Gunung Ruang.

Selain Joy, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) juga menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka.

"Untuk (jumlah) tersangka dia akan dinamis sesuai dengan perkembangan dan temuan penyidikan. Hari ini empat tersangka, banyak kok ini. Tapi untuk hari ini empat, jadi ini untuk kasus Gunung Ruang," ujar Kepala Kejati Sulut  Jacob Hendrik Pattipeilohy SH MH kepada wartawan pada, Selasa (31/3/2026) malam.

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Sulut Eri Yudianto mengungkapkan, empat tersangka itu adalah DDK selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro, JNS selaku Kepala Pelaksana Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Sitaro, EBO selaku mantan Penjabat Bupati Kepulauan Sitaro, dan DT yang pekerjaannya swasta.

"Telah kita ketahui bahwa penyidikan ini terkait dengan bantuan untuk erupsi Gunung Ruang yang terjadi pada 17 April 2024," ujar Eri.

Dia memaparkan, kasus ini bermula saat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengucurkan biaya atau Dana Siap Pakai (DSP) sebesar Rp35.715.000.000 kepada Pemkab Kepulauan Sitaro.

Setelah serangkaian hasil penyidikan, Penyidik Kejati Sulut akhirnya 4 tersangka berdasarkan alat-alat bukti yang sah.

"Termasuk dari hasil perhitungan kerugian keuangan Negara dari BPKP Sulut dan Auditor Kejati, besar kerugian Rp22.775.000.000," ujarnya.

Dia mengatakan, proses penyelidikan dan penyidikan kasus itu sidah berlangsung selama 3 bulan. Akhirnya pada, Selasa (31/4/2026), pukul 12.00 Wita, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sulut Zein Yusri Munggaran menambahkan, dari empat tersangka itu, ada satu yang sakit sehingga belum dilakukan penahanan.

"Jadi tiga tersangka ini kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dengan alasa objektif dan subjektif," tutur Zein di Kantor Kejati Sulut, Selasa malam.

Dia mengatakan, alasan objektifnya adalah pidana 5 tahun ke atas. Sedangkan subjektifnya ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti.

Pantauan Liputan6.com di Kantor Kejati Sulut, dari empat tersangka, tiga diantaranya langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng Manado dengan menggunakan mobil tahanan Kejati Sulut. Sedangkan satu tersangka yakni JNS belum ditahan di Rutan Malendeng karena masih dalam kondisi sakit. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya