Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Bandung melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) menghadirkan program pelayanan gedung nikah gratis. Layanan tersebut sebagai upaya meningkatkan pelayanan publik serta mendukung kemudahan bagi masyarakat dalam melaksanakan pernikahan.
Pasangan calon pengantin, khususnya dari kalangan masyarakat kurang mampu, diharapkan dapat melangsungkan pernikahan secara layak, nyaman, dan tanpa terbebani biaya sewa tempat.
Advertisement
"Melalui program ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan kemudahan akses layanan publik serta mendorong terciptanya pernikahan yang sah dan tertib," dikutip Liputan6.com lewat siaran pers Diskominfo Kota Bandung, diterima Rabu (1/4/2026).
Lokasi nikah yang disediakan dilengkapi dengan fasilitas dasar yang memadai guna mendukung prosesi akad nikah maupun kegiatan sederhana.
Bagi warga Kota Bandung yang ingin memanfaatkan program ini, berikut syaratnya.
1. Diperuntukkan bagi warga Kota Bandung.
2. Telah memenuhi persyaratan administrasi pernikahan sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Melakukan pendaftaran penggunaan gedung melalui Call Center Kota Bandung.
4. Mengikuti jadwal penggunaan gedung yang telah ditetapkan.
Amri Fadillah menyampaikan, untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center Bandung: WhatsApp 0821 2727 4022, Website (mpp.bandung.go.id). Atau datang langsung ke Mal Pelayanan Publik Kota Bandung (MPP) Jalan Cianjur Nomor 34.