MPR Berlakukan WFH, WFA hingga Batasi Pengunaan Listrik untuk Hemat Energi

Sekretariat Jenderal MPR RI memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (WFH), bekerja dari mana saja (WFA), hingga membatasi penggunaan listrik.

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 31 Maret 2026, 19:45 WIB
Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menjelaskan kebijakan penghematan energi instansinya di tengah dinamika global di kompleks parlemen. (Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretariat Jenderal MPR RI memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (WFH), bekerja dari mana saja (WFA), hingga membatasi penggunaan listrik di lingkungan kantor untuk menghemat energi di tengah konflik Timur Tengah.

"Dengan adanya imbauan penghematan ini, kita dari MPR melaksanakan WFH dan WFA. Itu dimulai per tanggal 1 April besok. Aturan itu sudah kita mulai dan penghematan listrik pun dilakukan dengan kita membatasi jam kerja," ujar Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah dalam jumpa pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, melansir Antara, Selasa (31/3/2026).

Dia menjelaskan pola kerja pegawai di lingkungan MPR RI diatur menjadi empat hari dalam sepekan. Khusus pada hari Jumat, diberlakukan sistem piket.

"Karena kita tidak menutup kemungkinan juga pada hari Jumat itu ada kegiatan pimpinan atau pun anggota (MPR), jadi ada piket. Satu unit itu diwakili oleh hanya dua orang, yang lainnya WFH atau WFA," kata Siti.

Menurut Siti, pembagian pegawai yang bertugas langsung di kantor dan yang tidak akan diatur secara situasional.

"Kita enggak bisa juga bilang bahwa kegiatan anggota atau pimpinan MPR tidak ada. Jadi, itu nanti akan kita atur secara proporsional," ucap dia.

 

Pegawai Tetap Harus Berjaga-jaga Jika Diminta ke Kantor

Pemandangan Gedung Nusantara atau Gedung Kura-Kura di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/5/2022). DPR RI menganggarkan Rp 4,5 miliar untuk pengecatan, waterproofing, dan sejumlah komponen terkait dome Gedung Kura-Kura. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Meski demikian, pegawai yang melaksanakan WFH atau WFA diminta untuk tetap berjaga-jaga jika nantinya diminta untuk ke kantor. Hal ini dilakukan agar pegawai tidak memanfaatkan kebijakan itu untuk berjalan-jalan.

"Mereka harus siap dipanggil. Jadi, enggak ada yang ada di luar kota terus alasan 'Saya lagi WFA atau WFH' jadi enggak bisa ke kantor," terang Siti.

Siti menambahkan akan ada sanksi bagi pegawai yang melanggar.

"Misalnya, kita minta untuk kembali ke kantor, terus tidak kembali ke kantor dengan berbagai alasan, itu kita akan menerapkan sanksi atau hukuman disiplin sesuai dengan aturan yang ada," tuturnya.

Dia memastikan kebijakan ini tidak mengganggu kinerja lembaga.

"Semua itu kita lakukan efisiensi, tetapi tidak mengganggu efektivitas dari kinerja pimpinan, anggota, dan sekretariat juga," kata Siti.

Sementara itu, terkait pembatasan penggunaan listrik, Siti menjelaskan listrik di lingkungan kantor akan dipadamkan pada pukul 18.00 WIB.

"Kita berharap semua kegiatan akan berakhir pukul 17.00. Mulai dari situ, pukul 18.00 kita sudah mulai pemadaman listrik," tutup Siti.

Infografis Siasat Berbagai Negara di Dunia Berjuang Hadapi Krisis Energi. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya