Kasus Air Keras Andrie Yunus Harus Dibawa ke Peradilan Umum, Bukan Militer

Peristiwa penyiraman terhadap Andrie Yunus dapat dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan berencana.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 31 Maret 2026, 10:00 WIB
Aktivis KontraS Andrie Yunus. (Humas Mahkamah Konstitusi)

Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum pidana Universitas Binus, Ahmad Sofyan, mendorong kasus penyerangan air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, disidangkan melalui peradilan umum. Selain itu, dia mendesak agar aktor utama yang menjadi otak skenario bisa turut dihukum sebagai bentuk rada adil.

“Tidak boleh ada yang kebal hukum. Kasus ini harus dibawa ke peradilan umum, bukan peradilan militer,” ujar Ahmad dalam diskusi publik bertajuk 'Supremasi Hukum dan Akuntabilitas Aparat: Mengusut Penyiraman Air Keras ke Aktivis Kontras, Reformasi Peradilan Sipil-Militer, Masa Depan HAM dan Demokrasi Indonesia' yang diselenggarakan Indonesia Youth Congress (IYC), Senin (30/3/2026).

Ahmad menilai, peristiwa penyiraman terhadap Andrie dapat dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan berencana sehingga aparat penegak hukum wajib mengusut bukan hanya pelaku lapangan, tetapi juga pihak yang memberi perintah.

“Dugaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus ini bukan saja pendapat saya, melainkan telah menjadi pendapat bagi kalangan pakar dan ahli hukum pidana,” tegas Ahmad.

Solidaritas Publik

Pada kesempatan itu, Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun turut menyatakan bahwa Andrie Yunus dan KontraS merupakan bagian penting dari masyarakat sipil yang konsisten menyuarakan isu HAM dan reformasi sektor keamanan. Karena itu, wajar jika publik saat ini mendesak pengungkapan kasus hingga ke akar.

“Perlu solidaritas publik untuk memastikan kasus ini diungkap sampai ke akar-akarnya,” tegas Ubedilah memungkasi.

Selain Ahmad Sofyan dan Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, turut hadir narasumber lainny dalam diskusi senada, seperti Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur; Pengamat Politik Ray Rangkuti; dan Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina.

 

YLBHI Desak Pengungkapan Aktor Intelektual Kasus Air Keras Andrie Yunus

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur meminta Polri segera mengungkap secara tuntas kasus penyerangan air keras terhadap KontraS Andrie Yunus, hingga ke aktor intelektual.

Pasalnya, menurut Isnur, saat ini yang diketahui publik hanya sebatas inisial dari eksekutor di lapangan.

“Kasus penyiraman dan kriminalisasi terhadap aktivis tidak boleh dinormalisasi. Negara harus hadir mengungkapnya karena hanya negara yang memiliki kewenangan dan sumber daya,” ujar Isnur dalam diskursus bertajuk “Supremasi Hukum dan Akuntabilitas Aparat: Mengusut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Reformasi Peradilan Sipil-Militer, Masa Depan HAM dan Demokrasi Indonesia yang diselenggarakan Indonesia Youth Congress (IYC), Senin (30/3/2026).

Isnur mengingatkan, Presiden Prabowo sudah memerintahkan secara tegas bahwa kasus penyerangan air keras terhadap Andrie KontraS adalah bentuk terorisme.

Karenanya, dia menyoroti pola teror, doxing, dan intimidasi terhadap aktivis HAM, organisasi masyarakat sipil (OMS), hingga influencer yang bersuara kritis terhadap kebijakan negara.

"Jika kasus-kasus tersebut tidak diselesaikan secara serius, maka publik berpotensi meragukan komitmen pemerintahan dalam perlindungan demokrasi dan hak asasi manusia," catat Isnur.

"Kami juga mengingatkan agar pengungkapan fakta-fakta penting dalam berbagai peristiwa kekerasan tidak justru dibebankan kepada masyarakat sipil," imbuhnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya