KontraS: Pengungkapan Kasus Air Keras Andrie Yunus Tak Boleh Berhenti pada Aktor Lapangan

Jika pengungkapan kasus tidak dilakukan secara serius, hal itu berpotensi menimbulkan keraguan publik terhadap komitmen pemerintah dalam menegakkan keadilan.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 31 Maret 2026, 08:28 WIB
Dua pengendara motor yang diduga menyiram air keras ke Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menegaskan, kasus penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus, harus diungkap secara menyeluruh hingga ke struktur komando atas atau aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.

"Pengungkapan kasus tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan, melainkan harus menelusuri hingga pihak yang memberi perintah," kata Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, dalam diskusi publik bertajuk 'Supremasi Hukum dan Akuntabilitas Aparat: Mengusut Penyiraman Air Keras ke Aktivis Kontras, Reformasi Peradilan Sipil-Militer, Masa Depan HAM dan Demokrasi Indonesia' yang diselenggarakan Indonesia Youth Congress (IYC), Senin (30/3/2026).

Jane menegaskan, KontraS menekankan pentingnya peran Polri untuk mengusut kasus ini secara transparan dan akuntabel. Di sisi lain, Jane mendorong TNI juga harus memberikan penyidikan secara tuntas kepada kepolisian agar diadili melalui peradilan umum.

Dia mewanti, jika pengungkapan kasus tidak dilakukan secara serius, hal itu berpotensi menimbulkan keraguan publik terhadap komitmen pemerintah dalam menegakkan keadilan hukum serta melindungi kebebasan sipil di Indonesia.

"Apalagi KontraS bersama Andrie Yunus selama ini aktif menyuarakan penolakan terhadap revisi UU TNI serta mendorong reformasi sektor keamanan di Indonesia yang lebih demokratis dan humanis," wanti Jane.

 

Jangan Normalisasi Teror

Dalam kesemparan senada, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, turut menyoroti meningkatnya pola teror, doxing, dan intimidasi terhadap aktivis HAM, organisasi masyarakat sipil, hingga influencer yang bersuara kritis. Menurut dia, jika berbagai kasus tersebut tidak diselesaikan, maka dikhawatirkan publik dapat meragukan komitmen pemerintah dalam menjaga demokrasi dan hak asasi manusia.

“Kasus penyiraman dan kriminalisasi terhadap aktivis jangan dinormalisasi. Negara harus hadir karena hanya negara yang memiliki kewenangan dan sumber daya untuk mengungkapnya,” Isnur menandasi.

 

Ditahan

Sebagai informasi, saat ini ada empat orang dari unsur militer yang diduga sebagai pelaku dalam kasus penyerangan terhadap Aktivis KontraS, Andrie Yunus pada 12 Maret 2026 di kawasan Salemba pada pukul 23.30 WIB.

Diketahui, keempat prajurit TNI itu adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW dan Serda ES yang berasal dari satuan BAIS dan bermatra AL dan AU. Mereka saat ini mereka tengah ditahan di Puspom TNI untuk pendalaman kasus lebih lanjut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya