YLBHI Desak Pengungkapan Aktor Intelektual Kasus Air Keras Andrie Yunus

Saat ini yang diketahui publik hanya sebatas inisial dari eksekutor di lapangan.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 31 Maret 2026, 07:01 WIB
Aktivis KontraS Andrie Yunus. (Humas Mahkamah Konstitusi)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur meminta Polri segera mengungkap secara tuntas kasus penyerangan air keras terhadap KontraS Andrie Yunus, hingga ke aktor intelektual.

Pasalnya, menurut Isnur, saat ini yang diketahui publik hanya sebatas inisial dari eksekutor di lapangan.

“Kasus penyiraman dan kriminalisasi terhadap aktivis tidak boleh dinormalisasi. Negara harus hadir mengungkapnya karena hanya negara yang memiliki kewenangan dan sumber daya,” ujar Isnur dalam diskursus bertajuk “Supremasi Hukum dan Akuntabilitas Aparat: Mengusut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Reformasi Peradilan Sipil-Militer, Masa Depan HAM dan Demokrasi Indonesia yang diselenggarakan Indonesia Youth Congress (IYC), Senin (30/3/2026).

Isnur mengingatkan, Presiden Prabowo sudah memerintahkan secara tegas bahwa kasus penyerangan air keras terhadap Andrie KontraS adalah bentuk terorisme.

Karenanya, dia menyoroti pola teror, doxing, dan intimidasi terhadap aktivis HAM, organisasi masyarakat sipil (OMS), hingga influencer yang bersuara kritis terhadap kebijakan negara.

"Jika kasus-kasus tersebut tidak diselesaikan secara serius, maka publik berpotensi meragukan komitmen pemerintahan dalam perlindungan demokrasi dan hak asasi manusia," catat Isnur.

"Kami juga mengingatkan agar pengungkapan fakta-fakta penting dalam berbagai peristiwa kekerasan tidak justru dibebankan kepada masyarakat sipil," imbuhnya.

 

Kesamaan di Depan Hukum

Dalam kesempatan yang sama, pakar hukum pidana Universitas Binus, Ahmad Sofyan, menegaskan prinsip negara hukum adalah kesamaan di depan hukum. Artinya, tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” ujar Ahmad.

Ahmad menilai, kasus penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus seharusnya diproses melalui peradilan umum. Sebab, hal itu dikualifikasikan sebagai percobaan pembunuhan berencana sehingga aparat penegak hukum harus mengungkap bukan hanya pelaku lapangan, tetapi juga pihak yang memberi perintah, demi rasa keadilan bagi korban dan publik luas.

 

Gerakaan Solidaritas

Senada, Analis sosial-politik Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, menilai Aktivis Andrie Yunus dan KontraS merupakan bagian penting dari masyarakat sipil yang konsisten menyuarakan isu reformasi sektor keamanan dan pelanggaran HAM di Indonesia.

"Gerakan solidaritas dari publik harus terus digalang guna memastikan kasus ini diungkap sampai ke akar," dia menandasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya