Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkapkan fakta baru kasus mutilasi WN Ukraina Ihor Komarov (sebelumnya tertulis Igor) di Bali. Vila yang menjadi tempat menginap korban tidak dilengkapi CCTV dan pengelola tidak melaporkan keberadaan tamu asing.
“Ternyata vila-vila ini tidak dilengkapi oleh CCTV. Dan vila-vila ini memang cukup jauh dan tidak melaporkan keberadaan orang asing,” Kapolda Bali Irjen Polisi Daniel Adityajaya saat konferensi pers di Mapolda Bali, Senin (30/3/2026).
Advertisement
Padahal, sesuai aturan keimigrasian, pemilik penginapan wajib melaporkan keberadaan warga negara asing dalam waktu 1x24 jam.
Menurut Daniel, hal tersebut juga telah diatur di pasal 22 undang-undang kemigrasian nomor 6 tahun 2011.
“Sebetulnya memang ada kewajiban bagi setiap masyarakat, hotel, penginapan, vila dan lain sebagainya, ketika ada orang asing tinggal di rumahnya, 1x24 jam seyogyanya melapor kepada pihak berwajib,” ujarnya.
Menurutnya, kelalaian ini membuat pengawasan menjadi lemah dan membuka celah terjadinya tindak kriminal.
Selain itu, Kapolda juga menyoroti praktik penyewaan kendaraan yang tidak ketat, termasuk penggunaan paspor palsu oleh pelaku.
“Pada saat itu hanya menunjukkan foto di HP, dan ini sangat rawan kita tidak tahu,” bebernya.
Dia juga mengingatkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan khususnya wisatawan mancanegara, demi menjaga keamanan Bali sebagai destinasi wisata.
Ke depan, Polda Bali akan menggandeng berbagai pihak, mulai dari pelaku usaha pariwisata hingga asosiasi, untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing.
"Supaya kita juga peduli peduli di sini artian bahwa mari sama-sama kita menjaga Bali, paling tidak diinformasikan lah apa yang mereka lihat dan kewajiban mereka untuk melaporkan apabila ada orang asing di wilayahnya mereka," pungkas dia.