Immanuel Ebenezer Ajukan Permohonan Tahanan Rumah Ikuti Jejak Gus Yaqut

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel mengajukan permohonan menjadi tahanan rumah ke KPK.

oleh Nanda Perdana PutraDiterbitkan 30 Maret 2026, 17:26 WIB
Sebelumnya, Immanuel Ebenezer alias Noel bersama sepuluh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK pada 20-21 Agustus 2025. Tampak dalam foto, bekas Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer (kanan) sesaat sebelum mengikuti sidang lanjutan dugaan kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 dimulai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/2/2026). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengajukan permohonan menjadi tahanan rumah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini menyusul eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, yang sempat mendapatkan pengalihan status menjadi tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

"Ya, harus mengajukan dong," tutur Noel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026), seperti dilansir dari Antara.

Noel sendiri menjalani penahanan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, sebagai terpidana kasus dugaan pemerasan dalam proses sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Kuasa hukum Noel, San Salvator menyampaikan bahwa pengajuan status tahanan rumah tersebut sedang diupayakan. Ia menekankan pentingnya asas equality before the law atau persamaan di depan hukum sebagai dasar pengajuan.

Asas tersebut merupakan prinsip fundamental dalam negara hukum yang menjamin setiap warga negara memiliki kedudukan setara di hadapan hukum, berhak atas perlakuan adil, serta akses yang sama terhadap keadilan tanpa adanya diskriminasi.

"Pengajuannya dikabulkan atau tidak, itu nanti kami lihat kebijakan dan kewenangan. Kami juga akan lihat prosesnya hari ini apakah langsung masuk ke KPK," kata Salvator.

Sebelumnya, dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024-2025, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp 6,52 miliar dan menerima gratifikasi.

 

Ada 10 Terdakwa Lain

Raut wajah Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel saat digiring petugas menuju ruang konferensi pers di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (22/8/2025). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Pemerasan diduga dilakukan bersama 10 orang terdakwa lainnya, yakni ⁠Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Disebutkan bahwa para pemohon sertifikasi K3 yang diperas para terdakwa, antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.

Secara perinci, pemerasan diduga dilakukan untuk menguntungkan para terdakwa yang disidangkan bersamaan tersebut, yang terdiri atas Noel diuntungkan sebesar Rp70 juta; Fahrurozi Rp 270,95 juta; Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp 652,24 juta; Subhan dan Anitasari masing-masing Rp 326,12 juta; Irvian Rp 978,35 juta; serta Supriadi Rp 294,06 juta.

Selain itu, menguntungkan pula Haiyani Rumondang sebesar Rp 381,28 juta; Sunardi Manampiar Sinaga Rp 288,17 juta; Chairul Fadhly Harahap Rp 37,94 juta; Ida Rochmawati Rp 652,24 juta; serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp 326,12 juta.

Sementara, gratifikasi yang diduga diterima Noel berupa uang senilai Rp 3,36 miliar dan satu unit Ducati Scrambler warna biru dongker, dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta lainnya, selama menjadi Wamenaker.

Atas perbuatannya, eks Wamenaker tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya