Pramono Anung Dukung PP Tunas Diberlakukan, Akan Siapkan Hal Ini di Jakarta

Pramono Anung memastikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menyusun aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025.

oleh Winda NelfiraDiterbitkan 30 Maret 2026, 16:09 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (9/3/2026). (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mendukung langkah pemerintah pusat yang resmi menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). 

"Jakarta akan memberikan support sepenuhnya apa yang menjadi peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/3/2026).

Ia menilai, PP Tunas penting untuk mencegah berbagai potensi dampak negatif yang dapat timbul dari paparan konten yang tidak sesuai usia bagi anak-anak.

"Karena bagaimanapun apa ya, bahaya dari ancaman terhadap persoalan-persoalan yang bisa timbul karena anak-anak belum dewasa kemudian dia mengonsumsi yang bukan, belum waktunya, itu pasti akan memberikan dampak yang kurang baik," jelas Pramono.

"Sehingga dengan demikian kami segera akan membuat turunan peraturan untuk Pemerintah DKI Jakarta," sambungnya.

Dalam proses penyusunannya, Pemprov DKI Jakarta nanti akan melibatkan DPRD DKI Jakarta guna memastikan regulasi tersebut memiliki landasan hukum yang kuat.

PP Tunas Wajibkan 8 Aplikasi Ini Nonaktifkan Akun Anak

Sebelumnya, komitmen pemerintah dalam memperketat pengawasan ruang digital bagi generasi muda memasuki babak baru. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas, resmi diberlakukan mulai Sabtu (28/3/2026).

Melalui regulasi ini, pemerintah mewajibkan seluruh platform digital untuk menonaktifkan akun milik pengguna anak yang berusia di bawah 16 tahun.

Langkah drastis ini diambil guna menciptakan ekosistem digital yang lebih aman serta meminimalisir risiko eksploitasi terhadap anak.

Sebagai langkah awal implementasi, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengidentifikasi delapan platform besar yang wajib segera melakukan penonaktifkan akun anak.

Kedelapan aplikasi ini dinilai memiliki tingkat risiko tinggi berdasarkan pola penggunaan dan algoritma yang dianggap rentan bagi anak-anak.

Berikut daftar delapan aplikasi yang menjadi sasaran utama tahap awal PP Tunas:

  1. YouTube
  2. TikTok
  3. Facebook
  4. Instagram
  5. Threads
  6. X (sebelumnya Twitter)
  7. Bigo Live
  8. Roblox

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya