Polri Buru Rendy Hermawan, Tangan Kanan DPO Andre “The Doctor” di Malaysia

Bareskrim Polri memburu Rendy Hermawan yang masuk DPO dan diduga berada di Malaysia terkait jaringan narkoba internasional.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 27 Maret 2026, 13:19 WIB
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso (kiri) (Liputan6.com/Rifqy Alief Abiyya)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri tengah memburu Rendy Hermawan yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Rendy diketahui merupakan tangan kanan buronan utama Andre alias “The Doctor”.

“Rendy Hermawan merupakan tangan kanan dari DPO atas nama Andre The Doctor,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Jumat (27/3/2026).

Julukan “The Doctor” yang disematkan kepada Andre umumnya merujuk pada peran atau reputasinya dalam jaringan narkoba, yakni sebagai sosok yang dianggap “ahli” atau “peracik” strategi maupun sistem distribusi, sehingga mendapat sebutan layaknya seorang “dokter” di lingkup kriminal tersebut.

Eko menjelaskan, Rendy memiliki peran penting dalam jaringan narkoba tersebut, terutama dalam perekrutan pihak yang menyediakan rekening untuk menampung transaksi ilegal.

"Memiliki peran antara lain sebagai perekrut sindikat penyedia rekening tampungan untuk transaksi narkoba. Posisi terakhir yang bersangkutan ada di Malaysia,” jelas dia.

Menurut Eko, pihaknya saat ini telah berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia untuk memburu keberadaan Rendy.

“Dittipidnarkoba sudah berkoordinasi dengan PDRM melalui Divhubinter Polri untuk meminta bantuan penangkapan DPO tersebut,” ungkap Eko.

 

Polisi Ungkap Foto dan Ciri Fisik

Rendy Hermawan, memiliki peran penting dalam jaringan narkoba, terutama dalam perekrutan pihak yang menyediakan rekening untuk menampung transaksi ilegal. (Istimewa)

 

Status DPO terhadap Rendy Hermawan tertuang dalam surat nomor DPO/37/III/2026/Dittipidnarkoba tertanggal 13 Maret 2026. Surat tersebut ditandatangani oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen.

Dalam surat itu juga dicantumkan ciri-ciri fisik Rendy, yakni tinggi badan sekitar 170 cm, berat badan 70 kg, rambut hitam lurus, mata sipit, hidung mancung, bibir tidak terlalu tebal, dan berkulit sawo matang.

“Untuk diawasi/ditangkap/diserahkan/diinformasikan keberadaannya kepada penyidik/Penyidik Pembantu pada kantor Kepolisian tersebut di atas, dengan nomor Hp. 081385277785,” dikutip dalam surat tersebut, Jumat (27/3/2026).

Infografis Laporan Khusus Narkoba (liputan6.com/desi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya