Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas dan Komisi III DRP RI, buntut pengalihan tahanan rumah terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara korupsi kuota haji. Menurut MAKI, diduga ada intervensi pihak luar dalam tindakan tarkait.
Merespons hal itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu membantahnya. Dia menuturkan keputusan pengalihan tahanan tersebut murni kebijakan dari KPK.
Advertisement
“Tidak ada intervensi," kata Asep kepada awak media di Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Selain intervensi, MAKI juga menduga KPK melakukan hal itu secara diam-diam. Jika tak ketahuan awak media, bisa saja hal itu lolos dari pengawasan publik. Namun lagi-lagi, Asep menyebut hal itu tidak benar.
"Prosesnya juga tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi, dan pihak-pihak yang menurut undang-undang wajib diberi tahu sudah kami informasikan,” ungkap Asep.
Asep menambahkan, pengalihan status penahanan Yaqut mengacu pada ketentuan hukum Pasal 108 KUHAP. Kemudian, KPK juga mempertimbangkan sejumlah faktor lain, seperti kondisi kesehatan serta strategi dalam penanganan perkara.
“Semua dilakukan berdasarkan perhitungan dan strategi penanganan perkara, termasuk waktu penahanan maupun penetapan tersangka,” dia menutup.
MAKI Minta DPR Bentuk Panja
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman bersurat ke Komisi III DPR RI. Dia menjelaskan, surat tersebut berisi permohonan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI untuk mendalami dan menyelediki terhadap dugaan pelanggaran kinerja dan Undang-Undang oleh KPK terkait pengalihan tahanan rumah tersangka Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara korupsi kuota haji.
"MAKI telah berkirim surat ke Komisi III DPR untuk bentuk Panja guna pendalaman bersengkarut pengalihan penahanan rumah Yaqut Cholil oleh KPK surat telah dikirimkan melalui online web DPR RI," tulis Boyamin melalui siaran pers, Kamis (26/3/2026).
Boyamin meyakini, Panja DPR diperlukan sebagai pengawas external sebagai wakil rakyat bisa dianggap atasan KPK dan bisa memotong anggaran jika kinerja KPK buruk.
Selain itu, Panja Komisi III DPR diperlukan guna melengkapti pelaporan kepada Dewan Pengawas KPK.
"Meskipun YCQ telah dikembalikan kedalam Rutan, namun peristiwa telah terjadi pengalihan tahanan rumah secara sembunyi-sembuyi dan berbagai penyimpangan lainnya sehingga tetap diperlukan Panja DPR guna memotret secara utuh atas dugaan penyimpangan sekaligus rekomendasi perbaikan," tegas Boyamin.
"Panja dibutuhkan terutama untuk bongkar dugaan intervensi dari pihak luar KPK," Boyamin menandasi.
ICW Desak Dewas Periksa Pimpinan KPK
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewas Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) untuk memeriksa pimpinan KPK yang memberikan persetujuan agar Gus Yaqut menjadi tahanan rumah.
"Dewas KPK harus melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK terkait kasus ini. Patut diduga pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan untuk memindahkan YCQ dari rutan ke tahanan rumah," kata Koordinator ICW, Almas Sjafrina dalam keterangannya, Selasa (24/3/2026).
Menurutnya, pengalihan status menjadi tahanan rumah adalah keputusan besar. Sebab, konsekuensinya adalah marwah dan kredibilitas KPK.
Bocor Informasi Yaqut Jadi Tahanan Rumah
Kabar perubahan status Gus Yaqut sebagai tahanan rumah bermula dari pernyataan istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel, Silvia Harefa, setelah menjenguk sang suami di hari pertama Idulfitri 1447 H.
Silvia mengaku diberi tahu oleh Noel bahwa Yaqut tidak ada di Rutan KPK sejak Kamis, 19 Maret 2026 malam. Hal ini membuat tahanan lain bertanya-tanya terkait keberadaan pria yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut.
"Ini sih, tadi sih sempat enggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam," kata Silvia.
Silvia mengklaim, bahwa semua tahanan mengetahui bahwa Yaqut tak ada di rutan.
"Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka kan bertanya-tanya saja gitu kan katanya ada pemeriksaan, tapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa gitu kan. Sampai hari ini nggak ada," sambung Silvia.
Pernyataan dari Silvia membuat heboh publik di tengah suasana Lebaran.
Usai Polemik, Gus Yaqut Kembali jadi Tahanan KPK
Usai jadi polemik, KPK mengubah status penahanan Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rumah menjadi tahanan di Rutan Merah Putih KPK.
"Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).
Sebelum dimasukan ke dalam Rutan Merah Putih KPK, Yaqut menjalani sejumlah proses pemeriksaan.
"Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur," ungkap Budi.
"Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini," sambungnya.
Dia mengklaim peristiwa ini tak akan menganggu proses penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.