Komnas HAM Belum Putuskan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM Berat atau Tidak

Komnas HAM juga belum bisa menyimpulkan peradilan mana untuk menangani kasus ini.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 26 Maret 2026, 22:21 WIB
Seorang aktivis memegang poster saat demonstrasi mendukung Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang disiram air keras oleh orang tak dikenal, Yogyakarta, 14 Maret 2026. Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, mengalami serangan penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal. (DEVI RAHMAN/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Mediasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Pramono Ubaid Tathowi menyatakan peristiwa penyiraman zat kimia asam kuat (air keras) terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, belum bisa disimpulkan sebagai pelanggarahan HAM berat atau tidak.

Pramono mengatakan, hasilnya akan diputuskan setelah proses pengumpulan keterangan dan informasi berbagai pihak dilakukan.

"Itu kesimpulan apakah ini ada terbukti pelanggaran HAM atau tidak, ya nanti akan kami putuskan setelah proses pengumpulan keterangan, informasi, data dari berbagai pihak itu kita selesaikan," kata Pramono saat ditemui wartawan di RSCM, Kamis (26/3/2026).

Tidak hanya kategori pelanggaran, Pramono pun menjelaskan Komnas HAM juga belum bisa menyimpulkan peradilan mana untuk menangani kasus ini.

"Soal peradilan mana yang lebih baik menangani, tentu saja Komnas HAM belum bisa mengambil kesimpulan," lanjutnya.

Pramono kembali menegaskan, pihaknya masih dalam tahap pengumpulan keterangan dari banyak pihak, termasuk KontraS, LPSK dan pihak-pihak terkait lainnya.

Andrie Yunus Ditetapkan sebagai Pembela HAM

Komnas HAM menetapkan Andrie Yunus sebagai pembela HAM. Penetapan status Andrie Yunus sebagai pembela HAM berdasarkan Nomor 001/PM.04/HRD/TIWA/III/2026 pada tanggal 17 Maret 2026.

"Oh kalau itu sudah, sebelum lebaran waktu itu, bahwa saudara AY sudah kita keluarkan surat keterangan sebagai pembela HAM," ucap Pramono.

Sementara itu, Komisioner Pemantauan dan Penyidikan Komnas HAM, Saurlin P Siagian menambahkan, surat keterangan tersebut memiliki banyak kegunaan.

"Itu banyak kegunaannya, termasuk untuk mengakses perlindungan dari LPSK dan beberapa hal yang lain, bahkan sampai nanti misalnya kalau misalnya sampai proses ke peradilan misalnya, itu juga ada kegunaannya bagi saudara AY," jelas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya