Ini Kronologi Pembunuhan Cucu Pelawak Mpok Nori

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kronologi pembunuhan cucu pelawak senior Mpok Nori, DA (36).

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 23 Maret 2026, 23:00 WIB
Seorang ibu rumah tangga ditemukan tewas dengan kondisi bersimbah darah di kontrakan kawasan Bambu Apus Jakarta Timur, Sabtu (21/3/2026). (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kronologi pembunuhan cucu pelawak senior Mpok Nori, DA (36).

Pelaku merupakan suami siri korban, berstatus warga negara Irak berinisial F.

"Jadi terkait kronologi kejadian pembunuhan, antara pelaku dengan korban adalah suami-istri, mereka nikah siri. Beberapa hari belakangan terjadi cekcok, sering ribut karena pelaku cemburu dengan korban yang diduga memiliki hubungan dengan laki-laki lain," ungkap Panit 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Fechy J. Atupah dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).

Menurut dia, korban dan pelaku sudah tidak tinggal bersama. Pada 20 Maret 2026, pelaku melihat korban sedang jalan dengan pria lain di acara Bazar Ramadan.

Pelaku menghampiri keduanya, tapi pria tersebut langsung pergi. Pelaku dan korban sempat cekcok di acara tersebut, hingga setelah itu pergi masing-masing.

"Sekitar pukul 22:00 malam, pelaku datang lagi ke kosnya korban, dan didapati bahwa di dalam kos, korban lagi berduaan dengan pria yang tadi ketemu di bazar," ungkap Fechy.

"Sempat juga ada cekcok dan keributan di situ. Kemudian pelaku diusir, suruh pulang sama korban," sambungnya.

Emosi pelaku semakin tak terbendung, ia kembali ke kos korban. Setelah tiba di kos, keduanya sempat bertengkar, hingga akhirnya pelaku mencekik korban.

"Kemudian karena korban berusaha memberontak, pelaku akhirnya mengambil pisau dan menyayat leher korban," tuturnya.

 

Pelaku Berniat Kabur ke Irak

Fechy menyebut, hubungan pelaku dan korban sudah merenggang sejak 25 Oktober 2025. Hal ini karena korban sudah mulai menjalin hubungan dengan pria lain.

Korban sempat meminta talak kepada pelaku, namun tidak mau.

Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, motif pembunuhan terjadi lantaran pelaku mengaku cemburu dengan korban.

Selepas kejadian, pelaku berencana kabur ke negara asalnya, Irak, di mana sebelumnya ingin sembunyi dahulu di Sumatra hingga situasi lebih kondusif.

Polisi berhasil melacak dan menangkapnya di wilayah Cikupa, Tangerang, Banten.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 subsider Pasal 468 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan penjara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya