Liputan6.com, Jakarta - Presiden Ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi beserta istrinya, Iriana Jokowi merayakan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di Jakarta. Keduanya akan melaksanakan salat Idul Fitri di Masjid Jami Al-Bina, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta Pusat, Sabtu, 21 Maret 2026 pagi.
"Bapak Ibu akan melaksanakan salat Ied di masjid Jami' Al-Bina, GBK," kata Ajudan Jokowi, Kompol Syarif Fitriansyah saat dikonfirmasi, Jumat (20/3/2026).
Advertisement
Menurut dia, Jokowi sengaja merayakan Lebaran 2026 di Jakarta untuk berkumpul bersama anak dan cucunya. Syarif sendiri mengaku belum mengetahui agenda lain Jokowi, termasuk soal agenda pertemuan dengan Prabowo.
"Ada agenda intern keluarga. Belum (ada agenda bertemu Presiden)," jelas Syarif.
Berbeda dengan Jokowi, Wapres Gibran Rakabuming Raka akan melaksanakan salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal Jakarta Pusat, bersama sejumlah pejabat tinggi negara. Salat Id di Masjid Istiqlal akan dimulai pukul 07.00 WIB.
Prabowo Lebaran di Aceh
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto akandiagendakan untuk menunaikan salat Idulfitri di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Sabtu.Prabowo juga akan melakukan halalbihalal bersama warga setempat selepas salat.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Lebaran Idulfitri jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Penetapan itu diumumkan langsung Menteri Agama Nasaruddin Umar usai memimpin sidang isbat, Kamis (19/3/2026).
"Disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026," kata Nasaruddin Umar saat konferensi pers di Kantor Kementerian Agama.
Hasil sidang isbat itu menyatakan posisi hilal di Indonesia masih bervariasi. Ketinggiannya hilal di atas ufuk berkisar antara 0,9 hingga 3,1 derajat, dengan jarak dari matahari (elongasi) sekitar 4,5 sampai 6,1 derajat. Mayoritas hilal berada di bawah 3 derajat.
Artinya, posisi ini belum memenuhi kriteria minimum yang ditetapkan, yakni tinggi hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
"Secara hisab, data hilal pada hari ini tidak memenuhi kriteria fisibilitas MABIMS," ucap Nasaruddin Umar.
Pemerintah mengacu pada kriteria MABIMS (Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura). Berdasarkan standar tersebut, hilal dinyatakan belum memenuhi syarat visibilitas.
Keputusan ini diambil setelah tim dari Kementerian Agama Republik Indonesia melakukan pemantauan di berbagai wilayah, bekerja sama dengan Pengadilan Agama, ormas Islam, dan instansi terkait.