Sanksi Tegas buat PNS Jakarta yang Mudik hingga Jalan-jalan Pakai Kendaraan Dinas Saat Libur Lebaran

Aturan itu dituangkan dalam surat edaran yang diterbitkan pada 13 Maret 2026.

oleh Lia HarahapDiterbitkan 17 Maret 2026, 15:21 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Idul Fitri 1447 H/2026 M. ASN yang kedapatan melanggar akan disanksi hukuman disiplin.

"Pegawai ASN yang melanggar larangan ini dikenakan hukuman disiplin, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Uus Kuswanto dalam keterangan di Jakarta, Selasa (17/3/2026).

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 13/SE/2026 yang diterbitkan pada 13 Maret 2026. Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

 

Aturan Lengkap

Dalam surat itu, disebutkan ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas, baik kendaraan dinas jabatan maupun kendaraan dinas operasional, untuk kepentingan pribadi. Seperti mudik, berlibur, maupun kegiatan lain di luar kepentingan kedinasan selama masa libur nasional dan cuti bersama.

Kebijakan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 13 Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas yang telah diubah melalui Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022.

Selain itu, edaran tersebut juga menindaklanjuti Surat Edaran Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya