Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya berjanji mengusut tuntas kasus penyiraman cairan berbahaya terhadap salah satu aktivis sebagai perkara prioritas utama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan, penyelidik saat ini tengah bekerja ekstra di lapangan.
Advertisement
Dia menyebut, fokus utama kepolisian adalah mengungkap identitas serta menangkap pelaku di balik aksi kriminal yang mencederai demokrasi tersebut melalui pendekatan scientific crime investigation.
"Bapak Kapolda Metro Jaya telah memberikan atensi khusus agar peristiwa penyiraman cairan berbahaya kepada rekan aktivis ini menjadi prioritas utama," ujar Budi Hermanto dalam keterangannya, Minggu (15/3/2026).
"Kami sedang melakukan analisa mendalam berbasis sains kriminalitas. Mari kita beri ruang kepada tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Pusat dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk bekerja cepat segera mengungkap dan menangkap pelakunya," sambung dia.
Polda Metro Jaya secara resmi telah mendirikan Posko Pengaduan khusus terhadap gangguan kepada aktivis. Posko ini bertempat di Lobby Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Selain layanan tatap muka, pihak kepolisian juga menyediakan jalur cepat melalui Call Center 110 dan nomor Hotline 0812-8559-9191 yang dapat dihubungi kapan saja oleh masyarakat.
Budi Hermanto juga mengajak peran serta aktif dari masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi. Pihaknya menjamin keamanan dan kerahasiaan identitas siapa pun yang memberikan kontribusi dalam pengungkapan kasus ini.
"Kepada seluruh saksi yang mendengar, melihat, mengetahui, atau mengalami langsung kejadian ini, kami mohon bantuannya untuk memberikan informasi kepada kami. Kami pastikan perlindungan penuh dan jaminan keamanan bagi setiap saksi yang membantu jalannya penyelidikan ini," tegas Budi.
Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Polisi Telusuri Rekaman CCTV
Sebelumnya, pelbagai upaya dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap pelakupenyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Salah satunya melalui rekaman CCTV.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Jhonny Edison Isir mengatakan, rekaman kamera pengawas menjadi salah satu bukti digital yang sedang didalami penyidik.
"Pengumpulan berbagai alat bukti digital, termasuk CCTV, sedang dalam proses analisis lebih lanjut," kata dia, dalam keterangannya, Jumat 13 Maret 2026.
Selain menyisir rekaman CCTV, polisi juga memeriksa sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian. Sejauh ini dua saksi telah dimintai keterangan. Keduanya merupakan orang yang bersama korban dan membantu korban setelah insiden tersebut.
"Sejauh ini terdata ada dua saksi yang sedang dalam proses pendalaman. Ini masih awal dan bisa berkembang," terang Jhonny.
Akibat penyiraman tersebut, korban mengalami luka pada beberapa bagian tubuh, yakni dada, wajah, dan tangan.
Dia memastikan penyelidikan dilakukan secara serius dengan dukungan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri guna mengungkap pelaku penyiraman tersebut.
"Polri berkomitmen penuh untuk mengungkap perkara ini sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Kapolri. Jadi, dalam prosesnya nanti dia akan tetap bertambah. Kami yakin dan percaya ini akan terungkap," tandas dia.
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Luka Bakar 24 Persen
Sebelumnya, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, diserang air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) pada Kamis 12 Maret 2026. Akibatnya, Andrie mengalami luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata.
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya menceritakan kronologinya. Peristiwa itu terjadi setelah Andrie selesai melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”. Podcast rampung pada sekitar pukul 23.00 WIB.
"Pasca peristiwa tersebut, Andrie Yunus segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan secara medis. Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24%," ujar Dimas seperti dikutip dari keterangan diterima, Jumat 13 Maret 2026.
Dimas menduga tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela HAM. Seharusnya, pejuang HAM dilindungi. Sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM.
"Peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil," tegas Dimas.
Dia mendesak aparat kepolisian turun tangan menyelidiki kasus ini. Pelaku harus terungkap, termasuk motifnya melakukan penyerangan.
“Penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut. Mengingat, upaya penyiraman air keras terhadap korban dapat mengakibatkan luka fatal yang serius hingga meninggal dunia,” tutupnya.