BEI Yakin Emiten Mampu Penuhi Ketentuan Free Float 15%

BEI sosialisasikan kewajiban free float minimum 15% bagi emiten guna reformasi pasar modal. Skema pemenuhan disiapkan via divestasi hingga rights issue.

oleh Maulandy Rizky Bayu KencanaDiterbitkan 15 Maret 2026, 08:30 WIB
Pengunjung melintas dilayar pergerakan saham di BEI, Jakarta, Senin (30/12/2019). Pada penutupan IHSG 2019 ditutup melemah cukup signifikan 29,78 (0,47%) ke posisi 6.194.50. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mensosialisasikan peningkatan jumlah saham beredar, atau free float minimum 15 persen kepada seluruh perusahaan tercatat. Kebijakan itu bakal diimplementasikan, sebagaimana konsep perubahan Peraturan I-A yang sedang dalam proses penyusunan.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada emiten mengenai kewajiban free float. Sekaligus skema pemenuhan ketentuan free float yang dapat dilakukan perusahaan tercatat.

Baik melalui skema divestasi, rights issue, maupun aksi korporasi lainnya yang memungkinkan untuk meningkatkan free float perusahaan tercatat.

"BEI juga menyediakan person in charge yang dapat dihubungi oleh perusahaan tercatat untuk mendiskusikan pemenuhan ketentuan tersebut," ujar Nyoman, dikutip Minggu (15/3/2026).

Saat ini, BEI bersama dengan OJK serta Self-Regulatory Organization (SRO) lainnya terus melakukan koordinasi dalam rangka meningkatkan kualitas dan reformasi integritas pasar modal Indonesia.

"Berbagai inisiatif penguatan regulasi dan infrastruktur pasar disiapkan secara bertahap, dengan mempertimbangkan kesiapan sistem, proses operasional, serta koordinasi antar lembaga," imbuh dia.

Salah satu aksi reformasi yang telah dilakukan OJK, Bursa dan SRO adalah pengumuman terkait daftar pemegang saham di atas 1 persen yang dapat diakses publik melalui situs BEI.

Selain itu, saat ini OJK dan BEI juga sedang menyusun produk hukum untuk pelaksanaan rencana aksi. Antara lain ketentuan free float 15 persen, kewajiban pendidikan berkelanjutan, dan kewajiban penyusun laporan keuangan untuk memiliki sertifikasi di bidang akuntansi.

"Hal ini menunjukkan kesiapan OJK, BEI, dan SRO lainnya untuk merealisasikan aksi percepatan reformasi pasar modal," kata Nyoman.

Notasi Khusus Saham Free Float, Bahaya atau Justru Untungkan Investor?

Pekerja melintas di layar IHSG di BEI, Jakarta, Rabu (4/3/2020). IHSG kembali ditutup Melesat ke 5.650, IHSG menutup perdagangan menguat signifikan dalam dua hari ini setelah diterpa badai corona di hari pertama pengumuman positifnya wabah corona di Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap memberlakukan notasi khusus bagi emiten yang gagal memenuhi ketentuan ambang batas saham publik (free float) minimal 15 persen. Meski kebijakan ini diprediksi akan memberikan efek kejut secara psikologis bagi investor ritel dalam jangka pendek, langkah ini dinilai krusial untuk meningkatkan transparansi dan kesehatan pasar modal Indonesia di masa depan.

Pengamat Pasar Modal, Reydi Octa, menilai pemberian notasi khusus bagi emiten yang belum memenuhi ketentuan free float minimal 15 persen dinilai berpotensi memberikan dampak psikologis terhadap minat investor ritel di pasar modal.

Ia menyebut bahwa notasi khusus secara otomatis akan menjadi peringatan (warning) bagi investor, khususnya investor ritel, dalam mengambil keputusan investasi.

"Dampaknya akan psikologis ke investor ritel. Notasi khusus otomatis jadi warning. Tapi justru itu tujuan utamanya yaitu transparansi," kata Reydi kepada Liputan6.com, Selasa (24/2/2026).

Menurutnya, meski dalam jangka pendek kebijakan tersebut bisa memengaruhi persepsi dan minat beli investor ritel terhadap saham emiten terkait, namun dalam jangka panjang langkah ini justru akan berdampak positif bagi kesehatan pasar.

Ia menilai, emiten yang serius dan berorientasi pada pertumbuhan jangka panjang akan menyesuaikan struktur kepemilikan sahamnya agar memenuhi ketentuan free float dan kembali menarik minat investor.

"Dalam jangka panjang akan baik. Emiten yang serius pasti akan menyesuaikan struktur kepemilikan agar kembali dilirik investor," ujarnya.

Notasi Khusus Berikan Kemudahan Bagi Investor

Karyawan melintasi layar yang menampilkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) saat acara Penutupan Perdagangan Bursa Efek Indonesia Tahun 2022 di Jakarta, Jumat (30/12/2022). PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat ada 59 perusahaan yang melakukan Initial Public Offering (IPO) atau pencatatan saham sepanjang 2022. Pada penutupan perdagangan akhir tahun, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup lesu 0,14% atau 9,46 poin menjadi 6.850,62. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Untuk diketahui, Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi memastikan regulator akan memberikan notasi khusus bagi emiten yang belum memenuhi ketentuan free float 15 persen.

“Akan ada suatu hal yang baru yaitu akan diberikan notasi khusus terhadap emiten-emiten yang memang belum memenuhi free float 15 persen ini,” kata Friderica dalam Konferensi Pers Perkembangan Terkini Terkait MSCI, di Gedung BEI, Jakarta, ditulis Minggu (22/2/2026).

Perempuan yang akrab disapa Kiki ini menjelaskan, pemberian notasi ini bertujuan mempermudah investor dalam memilah saham. Investor dapat langsung mengidentifikasi mana saham yang telah memenuhi ketentuan minimum free float dan mana yang masih dalam proses pemenuhan.

“Jadi, ini sebenarnya memberikan kemudahan buat investor untuk melakukan pemilihan terhadap saham-saham yang mereka investasikan,” ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya