Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji. Awalnya, dia dijadwalkan diperiksa pukul 10.00 WIB, hanya saja hingga pukul 12.30 WIB tidak kunjung tiba.
Pantauan di lokasi, Kamis (12/3/2026), pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini akhirnya tiba pukul 13.00 WIB.
Advertisement
Kehadiran Gus Yaqut sempat membuat kaget awak media. Pasalnya, dia sempat dikabarkan bakal melakukan penjadwalan ulang.
"Tidak, kata siapa (Dijadwalkan ulang)?," kata Yaqut saat tiba di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
Saat ditanya kesiapannya menjalani pemeriksaan hari ini, dan apakah siap apabila nanti langsung ditahan, Gus Yaqut mengembalikan pertanyaan tersebut.
"Tanyakan ke diri anda sendiri," tutur dia sambil tersenyum.
Tampak Yaqut hadir bersama pengacaranya, Mellisa Anggraini dan seorang ajudan.
Saat mendatangi KPK, ekspresi Yaqut tampak tenang. Dia berjalan perlahan dengan mengenakan kemeja putih dan jaket cokelat, tidak ketinggalan peci hitam yang memang selalu digunakannya
Raut wajahnya santai, menjawab pertanyaan awak media dengan jelas dan singkat.
Seperti diketahui, usai kalah saat sidang praperadilan, KPK menyatakan bakal menuntaskan perkara Yaqut hingga bisa cepat disidangkan.
"Tentunya dengan ditolaknya praperadilan tersebut, kewajiban dari kami adalah untuk segera melanjutkan. Sekarang lebih fokus lagi untuk segera menyelesaikan perkara kuota haji ini. Khususnya dalam proses penyidikan. Sehingga bisa segera disidangkan," kata Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur di Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Alasan Hakim Tolak Praperadilan
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membeberkan alasan menolak praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Praperadilan itu terkait penetapan status tersangka kasus korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menimbang, bahwa Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka setelah mengumpulkan kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan dua bukti, yaitu bukti T-4 sampai T-117 dan didukung dengan bukti T-135 dan bukti T-136. Maka, penetapan Pemohon sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan," kata hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
"Tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 310/Pid.B.Sita/2026/PN JKT.Sel,” kata Ade Safri dalam keterangan tertulis, Jumat (20/2/2026).
Ade Safri merinci, pada Rabu (19/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, penyidik menyita dua unit kantor PT DSI, yakni Unit A dan Unit J yang berada di lantai 12 Prosperity Tower.
Proses penyitaan dilakukan dengan pendampingan perwakilan manajemen gedung District 8 serta kuasa hukum tersangka berinisial TA.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik memasang stiker penyitaan pada pintu masuk kedua unit kantor.
Sehari kemudian, Kamis (20/2/2026), penyidik kembali menyita satu unit kantor PT DSI lainnya, yakni Unit B di lokasi yang sama.