Liputan6.com, Jakarta - Penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai hingga Februari 2026 tercatat mencapai Rp 44,9 triliun, turun 14,7 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyampaikan realisasi tersebut lebih rendah dibandingkan penerimaan pada Februari 2025 yang mencapai Rp 52,6 triliun.
“Penerimaan kepabeanan dan cukai telah terkumpul Rp 44,9 triliun. Kalau dibandingkan Februari 2025 tahun lalu terkumpul Rp 52,6 triliun, jadi sekitar Rp 7 triliun di bawah dibanding tahun lalu,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa, Rabu (11/3/2026).
Advertisement
Ia menjelaskan, penurunan penerimaan terutama berasal dari sektor cukai yang hingga Februari 2026 hanya mencapai Rp 34,4 triliun atau turun 13,3 persen secara tahunan. Penurunan tersebut dipengaruhi oleh melemahnya produksi pada akhir 2025 yang berdampak pada penerimaan cukai pada awal tahun ini.
Meski demikian, Suahasil mengatakan, pemerintah mulai melihat adanya peningkatan produksi pada awal 2026 yang diharapkan dapat mendongkrak penerimaan cukai dalam beberapa bulan ke depan.
"Kita mulai lihat kenaikan jumlah produksi di awal tahun 2026. Pita cukai itu bisa dilekatkan selama dua bulan ke depan, jadi kita harapkan dalam dua bulan ini penerimaan cukai akan menjadi lebih baik,” kata dia.
Di sisi lain, penerimaan dari bea keluar juga tercatat turun cukup dalam. Hingga Februari 2026, penerimaan bea keluar mencapai Rp 2,8 triliun atau merosot 48,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan tersebut dipicu oleh melemahnya harga minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) pada awal tahun.
Sementara itu, penerimaan dari bea masuk justru mencatat kenaikan tipis menjadi Rp 7,8 triliun atau tumbuh 1,7 persen secara tahunan, yang didorong oleh meningkatnya aktivitas impor.
Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Ekspor Ilegal 3 Ton Sisik Trenggiling, Nilainya Fantastis
Sebelumnya, Bea Cukai Tanjung Priok melakukan penindakan ekspor sisik hewan Satwa trenggiling (Manis javanica) sebanyak 3.053 kg di Pelabuhan Tanjung Priok yang akan diekspor ke Kamboja.
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi mengatakan penindakan ini merupakan wujud penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan, sekaligus bagian dari upaya berkelanjutan dalam pelestarian satwa yang dilindungi serta penegakan hukum dalam kasus perburuan dan perdagangan satwa ilegal.
Ia menambahkan, tindakan tersebut merupakan pelaksanaan arahan Presiden dalam program Astacita untuk memperkuat penegakan hukum, serta tindak lanjut atas atensi Menteri Keuangan kepada jajaran Bea Cukai agar menindak tegas praktik penyelundupan yang merugikan negara dan mengancam kelestarian sumber daya alam.
Penindakan ini dilakukan atas pemeriksaan fisik terhadap barang ekspor yang terkena Nota Hasil Intelijen. Pemeriksaan melibatkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta sebagai pihak yang berwenang di bidang konservasi kasus perburuan dan perdagangan satwa ilegal.
Atas 3.053 kg sisik trenggiling tersebut memiliki nilai jual sekitar Rp 60 Juta per kilogram dengan total perkiraan mencapai Rp 183 miliar.
"Sinergi Bea Cukai dengan BKSDA dalam penindakan ekspor ini merupakan bukti nyata bahwa kolaborasi lintas sektor mampu mencegah dan menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi ke luar negeri. Kami berkomitmen memperketat pengawasan ekspor serta menindak tegas setiap pelanggaran yang mengancam kelestarian satwa dan merugikan negara," ujar Adhang, di Tanjung Priok, Rabu (4/3/2026).
Kronologi Penindakan
Berawal dari hasil analisis pemindaian peti kemas ditemukan adanya anomali dari jenis barang yang diberitahukan. Pada dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) PT TSR diberitahukan 2 (dua) jenis barang yaitu Sea Cucumber dan Instant Noodle, namun ditemukan adanya 3 (tiga) bagian ruang sehingga diduga terdapat barang yang tidak diberitahukan dalam ekspor tersebut.
Berdasarkan hasil pengumpulan dan analisa informasi yang dilakukan, diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) karena adanya indikasi jenis barang dan pos tarif barang diberitahukan tidak benar oleh PT TSR. Hal ini diduga dilakukan sebagai bentuk upaya menghindari ketentuan larangan dan/atau pembatasan ekspor.
Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan fisik barang terhadap satu peti kemas ukuran 1 x 20” pada 18 Februari 2025 dan diperoleh hasil yaitu jumlah serta jenis barang yang diperiksa tidak sesuai dengan dokumen PEB.
Hasil dari pemeriksaan fisik petugas ditemukan sebanyak 99 karton (CT) sisik hewan dalam keadaan kering berbagai macam ukuran dengan berat total 3.053 kilogram, teripang sebanyak 51 bag (BG) dengan berat total 1.530 kilogram, mie instan sebanyak 300 karton (CT) dengan berat total 1.200 kilogram, serta 1 piece (PCE) barang yang menyerupai potongan kayu.