Idulfitri di Depan Mata, BPOM Temukan 56 Ribu Produk Pangan Ilegal hingga Kedaluwarsa

BPOM menemukan 56 ribu produk pangan ilegal dan kedaluwarsa jelang Idulfitri 2026, nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

oleh Aditya Eka PrawiraDiterbitkan 12 Maret 2026, 08:00 WIB
Idulfitri semakin dekat, BPOM temukan 56 ribu produk pangan ilegal hingga kedaluwarsa dalam pengawasan Ramadan 2026. (Merdeka.com/Muhammad Genantan Saputra)

Liputan6.com, Jakarta - Menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, pengawasan terhadap keamanan pangan kembali diperketat. Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) menemukan puluhan ribu produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) selama intensifikasi pengawasan Ramadan hingga awal Maret 2026.

Temuan ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bhinneka Tunggal Ika BPOM pada Rabu, 11 Maret 2026. Kepala BPOM, Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa hingga 5 Maret 2026 pihaknya telah memeriksa 1.134 sarana peredaran pangan olahan di berbagai wilayah Indonesia.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 739 sarana atau 65,2 persen dinyatakan memenuhi ketentuan. Namun, masih terdapat 395 sarana atau 34,8 persen yang tidak memenuhi ketentuan karena menjual produk pangan yang tidak sesuai aturan.

"Sebanyak 395 sarana dinyatakan tidak memenuhi ketentuan karena menjual produk pangan olahan yang tidak sesuai aturan, yaitu tanpa izin edar (TIE)/ilegal, kedaluwarsa, maupun dalam kondisi rusak," kata Taruna Ikrar.

BPOM Temukan Puluhan Ribu Produk Bermasalah

Dalam pengawasan tersebut, BPOM menemukan total 56.027 pieces produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan. Nilai keekonomian dari produk-produk tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp600 juta.

Jenis pelanggaran paling banyak ditemukan adalah produk pangan olahan ilegal atau tanpa izin edar. Jumlahnya mencapai 27.407 pieces atau sekitar 48,9 persen dari total temuan.

Selain itu, BPOM juga menemukan 23.776 pieces produk kedaluwarsa atau sekitar 42,4 persen. Sementara itu, produk pangan dalam kondisi rusak mencapai 4.844 pieces atau sekitar 8,7 persen dari total temuan.

Sarana peredaran yang diperiksa terdiri dari berbagai jenis, mulai dari ritel modern, ritel tradisional, gudang distributor, gudang importir, hingga gudang e-commerce.

Temuan pelanggaran juga ditemukan di sejumlah wilayah Indonesia. Produk tanpa izin edar paling banyak ditemukan di Sumatra Selatan, Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, serta Kalimantan Utara.

Banyak Ditemukan di Wilayah Perbatasan

BPOM juga menemukan sejumlah produk impor tanpa izin edar yang masuk melalui jalur distribusi tidak resmi. Salah satu yang paling banyak ditemukan adalah produk kembang gula asal Malaysia yang dijual di ritel tradisional di wilayah Sambas, Kalimantan Barat.

Selain itu, ditemukan pula minuman cokelat asal Singapura di Tarakan serta kentang beku asal Tiongkok di Palembang. Produk lain yang diduga berasal dari Malaysia juga banyak ditemukan di wilayah perbatasan seperti Batam, Sanggau, dan Tarakan.

"Temuan ini menunjukkan masih adanya jalur distribusi ilegal di wilayah perbatasan. Karena itu, pengawasan lintas sektor perlu terus diperkuat untuk melindungi masyarakat dari produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan," kata Taruna Ikrar.

 

Produk Kedaluwarsa hingga Rusak Masih Ditemukan

Idulfitri semakin dekat, BPOM temukan 56 ribu produk pangan ilegal hingga kedaluwarsa dalam pengawasan Ramadan 2026. (Merdeka.com/Muhammad Genantan Saputra)

Selain produk ilegal, BPOM juga menemukan produk kedaluwarsa yang masih dijual di pasaran. Temuan ini paling banyak ditemukan di wilayah Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, dan Maluku.

Jenis produk yang paling sering ditemukan antara lain minuman serbuk berperisa, garam, pasta dan mi, bahan tambahan pangan, serta berbagai jenis bumbu dan kondimen.

Sementara itu, produk pangan rusak ditemukan di beberapa wilayah seperti Sumatra Barat, Jambi, Jawa Timur, Maluku, dan Maluku Utara. Produk tersebut antara lain pangan untuk keperluan gizi khusus, pasta dan mi, minuman sari kacang, serta susu kental manis.

Menurut Taruna Ikrar, temuan yang relatif serupa setiap tahun menunjukkan masih adanya pelaku usaha yang belum sepenuhnya mematuhi aturan keamanan pangan.

"BPOM tidak akan mentolerir pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen. Setiap produk yang tidak memenuhi ketentuan akan kami tindak tegas, baik melalui pengamanan produk, perintah penarikan, hingga pemusnahan," tambahnya.

Selain melakukan pengawasan langsung di lapangan, BPOM juga memperkuat pengawasan di ruang digital melalui patroli siber. Hasilnya, sebanyak 7.400 tautan di platform e-commerce teridentifikasi menjual produk pangan ilegal maupun produk yang mengandung bahan kimia obat.

Nilai keekonomian temuan tersebut diperkirakan mencapai Rp102,9 miliar.

BPOM pun mengingatkan masyarakat agar lebih teliti saat membeli produk pangan, terutama menjelang Idulfitri ketika konsumsi makanan meningkat.

"Masyarakat juga memiliki peran penting dalam pengawasan. Jika menemukan produk pangan yang diduga ilegal, kedaluwarsa, atau rusak, segera laporkan melalui kanal pengaduan resmi BPOM di HALOBPOM 1500533," pungkas Taruna Ikrar.

Dengan meningkatnya pengawasan menjelang Idulfitri, diharapkan masyarakat dapat merayakan hari kemenangan dengan lebih aman dan terhindar dari risiko pangan yang tidak memenuhi standar keamanan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya