Polri: Ormas Minta THR Paksa Bisa Dilaporkan Lewat Hotline 110

Polri mengimbau organisasi kemasyarakatan alias ormas tidak melakukan pemaksaan kepada masyarakat atau pelaku usaha saat meminta Tunjangan Hari Raya (THR).

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 11 Maret 2026, 14:20 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Edison Isir menegaskan, pemberian THR seharusnya bersifat sukarela. (Foto: Humas Polri)

Liputan6.com, Jakarta - Polri mengimbau organisasi kemasyarakatan alias ormas tidak melakukan pemaksaan kepada masyarakat atau pelaku usaha saat meminta Tunjangan Hari Raya (THR). Petugas pun mengingatkan adanya hotline 110 sebagai sarana aduan.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Johnny Edison Isir menegaskan, pemberian THR seharusnya bersifat sukarela. Dia lantas mengajak masyarakat untuk melaporkan ke kepolisian apabila merasa terganggu oleh permintaan THR secara paksa yang dilakukan pihak manapun, termasuk ormas.

“Silakan kemudian nomor 110 dihubungi, hotline 110 dihubungi dan disampaikan. Secara prinsip itu bagian daripada kemurahan hati, kalau kemudian ada yang mau membantu,” ujar Isir di Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Isir menegaskan, pemberian bantuan seharusnya didasari oleh niat baik, bukan karena tekanan atau paksaan dari pihak tertentu. Sebab itu, masyarakat diminta tidak ragu melapor jika mengalami gangguan.

“Tapi kalau kemudian terganggu, silakan tadi kita punya hotline 110,” katanya.

 

Imbau Ormas Tak Minta THR Paksa

Ilustrasi uang rupiah, bansos, THR. (Photo by Defrino Maasy on Pexels)

Isir menjelaskan, Polri akan menindaklanjuti laporan masyarakat dengan langkah-langkah pencegahan terlebih dahulu. Pendekatan yang dilakukan antara lain melalui upaya pre-emptive berupa imbauan kepada pihak-pihak yang terlibat.

“Nanti kemudian beberapa kegiatan yang bentuknya mulai dari pre-emptive, artinya kita mengimbau kalau ada yang kemudian tadi surat dan sebagainya dan itu mengganggu dirasakan,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan pesan agar praktik meminta THR dengan cara memaksa tidak dilakukan, karena dapat meresahkan masyarakat.

"Kita mengimbau untuk ya mbok ya ojo lah, jangan,” dia menutup.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya