Rawan Pungli, Pemprov DKI Tegaskan Ada 82 Pemakaman Gratis di Jakarta

Banyak aduan masyarakat terkait dugaan pungutan liar alias pungli dalam layanan pemakaman di sejumlah TPU di Jakarta.

oleh Winda NelfiraDiterbitkan 10 Maret 2026, 10:18 WIB
Warga melintas di antara makam di TPU Karet Bivak, Jakarta, Selasa (11/5/2021). Pemprov DKI akan memberlakukan larangan ziarah kubur Idulfitri di seluruh TPU mulai 12 hingga 16 Mei untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 saat berkumpul untuk berziarah. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan layanan pemakaman gratis berlaku di 82 tempat pemakaman umum (TPU) yang berada di bawah pengelolaan pemerintah daerah. Hal ini disampaikan untuk mengakomodir adanya aduan masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam layanan pemakaman di sejumlah TPU di Jakarta.

"Pemakaman gratis adalah bentuk kehadiran pemerintah di saat paling sulit bagi warga. Kami memastikan setiap warga DKI Jakarta mendapatkan pelayanan pemakaman yang layak, bermartabat, dan tanpa beban biaya," kata Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta M Fajar Sauri dalam keterangannya, dikutip Selasa (10/3/2026).

Ia menyampaikan bahwa seluruh proses layanan pemakaman di 82 TPU harus berjalan secara transparan dan terbebas dari praktik pungutan liar, mulai dari proses pemulasaraan hingga pemakaman jenazah.

"Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan berbagai fasilitas pendukung tanpa biaya bagi masyarakat," ucapnya.

Selain pemakaman gratis, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan berbagai fasilitas pendukung gratis, di antaranya pengurusan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) untuk makam baru, perpanjangan, maupun pemakaman tumpang, layanan mobil jenazah dari rumah duka atau rumah sakit menuju TPU, tenda 3 x 3 meter, kursi, dan pengeras suara di area TPU.

Kemudian, proses penggalian hingga penutupan makam oleh petugas PJLP, hingga layanan mobil jenazah dapat diakses melalui hotline (021) 5480137, (021) 5484544, atau 0816878889.

 

Sediakan Izin Makam Online

Ziarah makam ini biasanya dilakukan ke pemakaman keluarga ataupun kerabat dekat. Tampak dalam foto, seorang wanita Muslim memegang bunga di makam kerabatnya menjelang bulan suci Ramadhan di Jakarta, Minggu 15 Februari 2026. (AP Photo/Achmad Ibrahim)

Untuk memanfaatkan layanan tersebut, warga cukup menyiapkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga almarhum/almarhumah, identitas ahli waris, surat keterangan medis atau sertifikat kematian, dan surat keterangan kematian dari kelurahan.

"Pemprov DKI Jakarta berharap beban finansial keluarga yang ditinggalkan dapat berkurang, sekaligus memastikan proses pemakaman di Jakarta berlangsung secara tertib, manusiawi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Fajar.

Selain itu, Pemprov DKI menyediakan layanan pengurusan izin makam secara daring melalui sistem Jakarta Evolution (JAKEVO) di laman jakevo.jakarta.go.id maupun melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI).

Menurut Fajar, penerapan sistem digital ini bertujuan untuk mempermudah proses administrasi sekaligus mengurangi interaksi langsung yang berpotensi memicu praktik pungutan liar.

Ia mengimbau masyarakat di wilayah ibu kota agar tidak memberikan tip atau imbalan apa pun kepada petugas di lapangan, termasuk kepada petugas PJLP.

“Apabila masyarakat menemukan dugaan pungli atau mengalami kendala dalam layanan pemakaman, laporan dapat disampaikan melalui Hotline Pelayanan Pertamanan dan Pemakaman di nomor 0858-9000-9132, aplikasi JAKI, atau melalui akun media sosial resmi,” katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya