Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/3). Pantauan di lokasi, Japto tiba sekira pukul 09.00 WIB dengan didampingi sejumlah pihak.
Dengan menggunakan batik dan jaket hitam, Japto langsung menuju lobi untuk mengisi daftar tamu. Setelahnya, Japto mengalungkan lanyard merah sebagai tanda dirinya akan diperiksa sebagai saksi dalam sebuah perkara korupsi.
Advertisement
Saat dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan, penyidik memanggil Japto untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari.
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Japto dibutuhkan setelah KPK menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka baru, dari pengembangan kasus tersebut.
"Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Sdr. JP, dalam perkara dugaan TPK gratifikasi di wilayah Kabupaten Kukar, untuk tersangka korporasi," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).
Tersangka
Dalam kasus tersebut, tiga korporasi ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).
Tiga perusahaan ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2026. Mereka adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Mereka diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari menerima gratifikasi yang berkaitan dengan kegiatan perizinan produksi batu bara di wilayahnya senilai USD 3,3 hingga USD 5 per metrik ton batu bara.
Belum diketahui ihwal keterlibatan Japto, namun diduga ketua umum ormas tersebut ada kaitannya dengan kasus yang menyeret nama Rita. Selain Japto, KPK juga menyebut nama Politisi Ahmad Ali, eks kader NasDem yang kini hijrah ke PSI dalam kasus yang sama.
Sementara itu, Rita sendiri sudah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 110,7 miliar dan suap sebesar Rp 6 miliar dari sejumlah pengusaha di daerahnya dalam kasus perizinan tambang batu bara.