Truk Sumbu 3 Dilarang Lewat Tol dan Arteri Saat Mudik Lebaran 2026, Dimulai 13 Maret

Polisi membatasi operasional truk sumbu tiga ke atas selama arus mudik Lebaran 2026, mulai tanggal 13 Maret 2026.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 09 Maret 2026, 14:27 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang truk sumbu tiga ke atas lewat jalan tol hingga jalan arteri pada waktu tertentu. (Foto: Kemenhub)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi membatasi operasional truk sumbu tiga ke atas selama arus mudik Lebaran 2026. Hal ini berlaku mulai Jumat, 13 Maret 2026, bersamaan dengan Operasi Ketupat Jaya.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin mengatakan, aturan itu mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembatasan kendaraan sumbu tiga atau lebih (truk besar, gandengan/tempelan, dan pengangkut bahan bangunan/tambang). Pembatasan dilakukan agar jalur mudik tidak tersendat kendaraan besar.

"Pada kesempatan ini juga kami menghimbau kepada para pelaku usaha termasuk transporter untuk penggunaan ataupun pembatasan sumbu tiga agar dipatuhi. Ini dimulai tanggal 13, ya dimulai tanggal 13 ataupun selama pelaksanaan operasi. Ada kemungkinan ditambah, kita lihat nanti arus balik, arus baliknya seperti apa. Dan ini tolong dipatuhi," kata Komarudin kepada wartawan, Senin (9/3/2026).

"Ini untuk kelancaran kita bersama, tentu ruas-ruas jalan yang nantinya akan dipenuhi oleh pemudik ini juga diharapkan tidak terhambat dengan aktivitas operasional dari kendaraan-kendaraan sumbu tiga ke atas," sambung dia.

 

Pelaku Usaha Diminta Patuh

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membatasi operasional truk besar sumbu tiga atau lebih selama angkutan Lebaran 2026. (Foto: Kemenhub)

Menurut dia, kebijakan tersebut berlaku selama masa operasi mudik. Durasi pembatasan juga bisa diperpanjang tergantung situasi arus balik.

Pelaku usaha dan perusahaan transportasi pun diminta mematuhi aturan tersebut. Komarudin berharap para pengusaha bisa mematuhi kebijakan tersebut tanpa perlu tindakan hukum.

Namun, jika kendaraan besar tetap nekat melintas dan mengganggu keselamatan pengguna jalan lain, polisi tak akan tinggal diam.

“Manakala memang ada aktivitas ataupun kegiatan yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat lain atau pengguna jalan lain, tentu kami tidak segan untuk melakukan tindak tegas," tandas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya