Liputan6.com, Jakarta - Seorang narapidana atau napi dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, dilaporkan melarikan diri pada Kamis, 5 Maret 2026. Narapidana berinisial WS tersebut kabur saat membantu petugas di area layanan informasi rutan.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Lampung, Hilal, membenarkan adanya satu warga binaan yang melarikan diri dari rutan tersebut.
Advertisement
“Ya benar, satu orang warga binaan melarikan diri. Saat ini tim dari Rutan Sukadana sedang melakukan pencarian dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat,” kata Hilal saat dikonfirmasi, dikutip Senin (9/3/2026).
Hilal menjelaskan, narapidana berinisial WS tersebut merupakan tahanan kasus penggelapan. Ia diketahui berstatus sebagai tahanan pendamping atau tamping yang dipercaya membantu aktivitas petugas di dalam rutan.
Kabur Saat Membersihkan Ruangan
Saat kejadian, WS tengah membantu membersihkan area ruang layanan informasi dan pendaftaran kunjungan yang berada di teras depan rutan.
"Kondisi rutan yang sedang ramai dimanfaatkan oleh yang bersangkutan untuk melarikan diri," ungkapnya.
Menurut Hilal, WS berpura-pura mengambil air ke bagian belakang rutan. Namun, kesempatan tersebut justru digunakan untuk kabur dari pengawasan petugas.
“Saat itu yang bersangkutan membantu bersih-bersih di ruang layanan informasi dan pendaftaran kunjungan. Situasi cukup ramai, kemudian saat mengambil air ke belakang, kesempatan itu digunakan untuk melarikan diri,” jelasnya.
Petugas Rutan Sukadana bersama personel dari Polres Lampung Timur kini masih melakukan pencarian terhadap narapidana tersebut.