Kejagung Pelajari Anulir MA Terkait Hukuman Mati

Kejagung belum dapat menempuh langkah-langkah terkait putusan MA yang membatalkan hukuman vonis mati menjadi hukuman 15 tahun penjara terhadap terpidana Hengky Gunawan, pemilik pabrik narkotika.

oleh andiyanto diperbarui 11 Okt 2012, 07:27 WIB
Kejagung belum dapat menempuh langkah-langkah terkait putusan MA yang membatalkan hukuman vonis mati menjadi hukuman 15 tahun penjara terhadap terpidana Hengky Gunawan, pemilik pabrik narkotika.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya