Kejagung belum dapat menempuh langkah-langkah terkait putusan MA yang membatalkan hukuman vonis mati menjadi hukuman 15 tahun penjara terhadap terpidana Hengky Gunawan, pemilik pabrik narkotika.
Kejagung Pelajari Anulir MA Terkait Hukuman Mati
Kejagung belum dapat menempuh langkah-langkah terkait putusan MA yang membatalkan hukuman vonis mati menjadi hukuman 15 tahun penjara terhadap terpidana Hengky Gunawan, pemilik pabrik narkotika.
diperbarui 11 Okt 2012, 07:27 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo: Pak Jokowi Telah Lama Mempersiapkan Saya
Rio Reifan Tersandung Kasus Narkoba Lagi, Polisi Masih Lakukan Pendalaman
Sebelum Ditemukan Tewas Diduga Bunuh Diri, Brigadir RAT Izin Kunjungi Kerabat di Jakarta Sejak 10 Maret
Wali Kota Denpasar Sebut Tak Ada Aturan Jam Operasional Warung Madura
8 Potret Putri Isnari Bareng Tiga Ibu Mertua, Keluarga Crazy Rich Haji Alwi
Esports Mulai Jadi Program Ekstrakurikuler Sekolah di Jabar dan Jatim
Gempa Guncang Jabar Selatan, Ini Perintah Sekda Herman
5 Pernyataan Warga hingga Keluarga Usai Anggota Polresta Manado Ditemukan Tewas Diduga Bunuh Diri
VIDEO: Harga Sembako Masih Tinggi, Bawang Merah di Mojokerto Dijual Rp60.000 per Kilogram
Halal Bihalal PBNU, Gus Yahya: Prabowo-Gibran Hadir Sebagai Keluarga Besar NU
Huawei Pamerkan Mobil Listrik Stelato S9 untuk Saingi Mercedes-Benz dan BMW
AirAsia Kembali Gelar Promo Tiket Pesawat ke Luar Negeri Mulai Rp1, Mana Saja Rutenya?