Pemkot Jakut Segel Dua Lapangan Padel Tak Kantongi Izin Bangunan

Pemkot Jakarta Utara (Jakut) melakukan penyegelan dua lapangan padel yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

oleh Winda NelfiraDiterbitkan 04 Maret 2026, 17:25 WIB
Pemkot Jakarta Utara (Jakut) melakukan penyegelan dua lapangan padel yang belum mengantongi izin bangunan. (Pemkot Jakarta Utara)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara (Jakut) melalui Suku Dinas atau Sudin Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) melakukan penyegelan dua lapangan padel yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada Rabu (4/3/2026).

Masing-masing berlokasi di Jalan Ancol Barat III, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, serta Jalan Pluit Raya, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan.

"Kami melaksanakan penindakan berupa sanksi administratif penghentian kegiatan tetap atau penyegelan terhadap dua bangunan ini (lapangan padel)," kata Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara Herry Priyatno dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (4/3/2026).

Herry menjelaskan, operasional dua lapangan padel tersebut dapat kembali berjalan setelah pemilik usaha memenuhi kewajiban perizinan dan memperoleh PBG.

Ada pun, kata dia, penyegelan lapangan padel tersebut tidak memiliki tenggat waktu tertentu. Namun, menurut Herry, jika proses perizinan telah diselesaikan, maka kegiatan usaha akan diperbolehkan untuk beroperasi kembali.

"Tidak ada tenggat jangka waktu penyegelan. Semua bergantung pada keseriusan pemilik untuk segera mengurus perizinan," ucap Herry.

Para calon pelaku usaha, khususnya di bidang olahraga dan rekreasi diimbau agar memastikan seluruh persyaratan administrasi dipenuhi sebelum memulai pembangunan maupun operasional usaha.

Pasalnya ditemukan banyak lapangan padel di ibu kota tak memiliki PBG, sehingga pemilik usaha diminta untuk tertib perizinan agar ke depan tercipta iklim investasi yang aman dan patuh regulasi.

"Perizinan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata ruang kota yang tertib dan berkelanjutan," tandas Herry.

 

Pemkot Jakbar Segel Lapangan Padel di Kembangan, Wali Kota: Pemilik Tak Lengkapi Izin Bangunan

Pemkot Jakbar menyegel lapangan MMT Padel di Jalan Puri Ayu, Kembangan. (Pemkot Jakarta Barat)

Sebelumnya, Pemkot Jakbar atau Pemerintah Kota Jakarta Barat menyegel lapangan MMT Padel di Jalan Puri Ayu, Kembangan, yang diduga belum melengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainah memimpin langsung penyegelan pada Senin 2 Maret 2026. Ini menyatakan penyegelan ini merupakan bentuk penegakan aturan terhadap pemilik bangunan yang tidak mengurus izin bangunan hingga tuntas.

"Bangunan ini belum melengkapi persyaratan perizinan. Kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa kami taat kepada ketentuan dan azas yang berlaku," ujar Lin dalam keterangannya, dikutip Selasa 3 Maret 2026.

Menurut Lin, selama lapangan padel disegel, maka tidak diperkenankan aktivitas apapun di area tersebut, termasuk operasional kafe yang di area gedung. Selain itu, lanjut dia, atribut penyegelan yang telah terpasang tidak boleh diganggu gugat.

"Kami sudah sampaikan langsung kepada manajemen MMT tidak boleh ada aktivitas. Kami juga ingatkan agar atribut segel dan banner tidak dirusak, karena itu melanggar peraturan," ucap Iin.

Ia menegaskan, penyegelan menjadi bagian dari upaya Pemkot Jakarta Barat dalam menertibkan bangunan di wilayahnya. Sebab, merujuk data dari Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP), tercatat ada sekitar 132 bangunan yang sedang dalam pemetaan untuk dicek kelengkapan izin bangunan.

 

Tetap Akan Menyisir Bangunan

Pemkot Jakbar menyegel lapangan MMT Padel di Jalan Puri Ayu, Kembangan. (Pemkot Jakarta Barat)

Kendati sebagian besar bangunan telah memiliki izin, Lin menyebut bahwa pihaknya tetap akan menyisir bangunan yang menyalahi prosedur. Termasuk lapangan padel yang berdiri di area Ruang Terbuka Hijau (RTH).

"Nantinya bangunan diperbolehkan kembali beroperasi jika seluruh dokumen legalitas, mulai dari PBG hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF), telah diterbitkan secara resmi," tandasnya.

Sebelumnya, penyegelan lapangan padel juga dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Timur.

Sudin Citata Jaktim menyegel Star Padel, di Jalan Pulomas Barat RT 005 RW 013, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur pada Kamis 26 Februari 2026.

Penyegelan dilakukan oleh petugas Sudin Citata dengan memasang spanduk merah bertuliskan, ‘Bangunan ini Dikenakan Penghentian Tetap (Disegel)’.

Penyegelan fasilitas olahraga itu dilakukan karena pemilik usaha tidak mengantongi izin bangunan berupa Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Selain itu, aktivitas di lapangan tersebut juga dikeluhkan masyarakat di area pemukiman karena bising hingga larut malam.

Infografis Horor Sampah Indonesia Setara 16.500 Lapangan Bola. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya