Sekda Sudah Ingatkan Bu Bupati, Kok Bikin Perusahaan Sendiri Ikut Tender

Dugaan pelanggaran yang dilakukan Fadia Arafiq sebenarnya telah lama mendapat peringatan dari internal pemerintah daerah.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 04 Maret 2026, 15:16 WIB
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Pakai Rompi Oranye KPK

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka kasus dugaan pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya pada tahun anggaran 2023–2026. Kini, dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK hingga 23 Maret 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur mengungkapkan, dugaan pelanggaran yang dilakukan Fadia Arafiq sebenarnya telah lama mendapat peringatan dari internal pemerintah daerah. Peringatan itu salah satunya datang dari Sekretaris Daerah Pekalongan Mohammad Yulian Akbar.

Menurut Asep, peringatan itu muncul sejak Fadia Arafiq mendirikan perusahaan PT RNB dan kemudian mengikuti proses pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

“Jadi pak sekda dalam keterangannya kepada penyidik menyampaikan bahwa yang bersangkutan beserta beberapa pihak lainnya telah berulang kali mengingatkan bu bupati mengenai potensi adanya konflik kepentingan ketika bupati mendirikan perusahaan PT RNB dan kemudian ikut dalam pengadaan di Kabupaten Pekalongan,” ujar Asep dalam konferensi pers, Rabu (4/3/2026).

PT RNB merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa yang turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Perusahaan tersebut dibangun anak Fadia Arafiq, Muhammad Sabiq Ashraff. Pada struktur organisasi perusahaan, suami Fadia Arafiq, Mukhtaruddin Ashraff Abu menjabat sebagai komisaris.

KPK Sita Mobil dan Barang Bukti Elektronik

Dalam proses penyidikan, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit kendaraan milik Rul Bayatun (RUL) yang merupakan orang kepercayaan Fadia Arafiq. Kemudian, barang bukti elektronik milik pihak-pihak terkait. Barang bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam penanganan perkara ini.

Asep mengatakan, KPK telah memberikan pendampingan secara intensif kepada Pemkab Pekalongan melalui fungsi koordinasi dan supervisi. Pendampingan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam pengelolaan anggaran dan pengadaan barang dan jasa.

Dalam kasus ini, Fafia Arafiq disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dia juga dijerat Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Bupati Pekalongan Ditangkap Bersama Ajudan

Pada 3 Maret 2026, KPK mengumumkan melakukan rangkaian tangkap tangan pada bulan Ramadan sekaligus merupakan OTT ketujuh pada tahun ini.

KPK mengatakan menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Kemudian KPK mengumumkan menangkap 11 orang lain dari Pekalongan, Jawa Tengah. Salah satu yang ditangkap adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan Mohammad Yulian Akbar.

 

Ruang Kerja Fadia Arafiq Disegel KPK

KPK menyegel sejumlah ruang kerja di lingkungan Pemkab Pekalongan, Jawa Tengah, pada Senin (2/3/2026) malam. Termasuk ruang kerja Fadia Arafiq.

Penyegelan dengan menempelkan kertas berlogo KPK di pintu masuk ruang kerja Fadia Arafiq. Selasa pagi (3/3/26), aktivitas ASN di lingkungan Pemkab Pekalongan tampak berjalan normal.

Wakil Bupati Pekalongan Sukirman, yang ruang kerjanya tidak disegel penyidik KPK mengaku belum mengetahui secara pasti adanya OTT dan penyegelan ruangan kerja Fadia Arafiq. Pasalnya, Sukirman mengaku masih dinas di luar kota.

Sementara itu, Asisten II Setda Kabupaten Pekalongan Anis Rosidi juga belum dapat memberikan keterangan lantaran sedang ada kegiatan di Sukoharjo.

Profil Fadia Arafiq

Fadia Arafiq merupakan politikus kelahiran 23 Mei 1978 yang juga anak dari penyanyi dangdut legendaris A. Rafiq. Sebelum terjun ke politik, Fadia Arafiq dikenal sebagai penyanyi dangdut pada era 1990-an hingga awal 2000-an.

Namanya cukup populer di dunia hiburan Tanah Air melalui berbagai lagu dan penampilan di televisi. Karier di industri musik membuatnya dikenal luas masyarakat, terutama di wilayah Jawa Tengah.

Setelah cukup lama berkiprah di dunia hiburan, Fadia beralih ke dunia politik. Dia aktif di Partai Golkar dan mulai membangun basis dukungan di daerah asalnya.

Puncak karier politiknya terjadi saat dia terpilih sebagai Bupati Pekalongan periode 2021–2026.

Dalam Pilkada 2020, Fadia berhasil meraih kepercayaan masyarakat untuk memimpin daerah tersebut. Dia berpasangan dengan Riswadi sebagai calon wakil bupati dan diusung oleh koalisi partai, dengan Golkar sebagai pengusung utama.

Pada 27 Juni 2021, dia resmi dilantik sebagai Bupati Pekalongan. Sebelum itu, dia menjabat Wakil Bupati Kabupaten Pekalongan periode 2011-2016 mendampingi Amat Antono.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya