M. Said Haryadi, mantan anggota polisi yang terlibat dengan jaringan teroris, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat hukuman 3,5 tahun penjara. Said terbukti bersalah ikut menyembunyikan informasi terkait peledakan bom di Markas Polres Cirebon, Jawa Barat.
Terlibat Terorisme, Mantan Polisi Divonis 3,5 Tahun Penjara
M. Said Haryadi, mantan anggota polisi yang terlibat dengan jaringan teroris, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat hukuman 3,5 tahun penjara. Said terbukti bersalah ikut menyembunyikan informasi terkait peledakan bom di Markas Polres Cirebon, Jawa Barat.
diperbarui 16 Okt 2012, 00:37 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
OPINI: Puasa Intermiten Tidak Membunuh Kita
Daftar Harga Tiket Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Tembus Rp 2,2 Juta
5 Tugas Asisten Virtual yang Banyak Dicari Perusahaan, Rentang Gaji Rp 450 Ribu per Jam
Yanti Airlangga Hartarto dan Henry Indraguna Bela Anak Selebgram
Hari Buku Nasional Diperingati 17 Mei, Berikut Sejarahnya
Rupiah Dibuka Melempem, Ini Gara-garanya
Lingkup Kerja DJP, Bagian Kementerian Keuangan yang Mengurus Perpajakan
Profil Kevin Sanjaya yang Putuskan Pensiun dari Badminton
Update Banjir dan Longsor Sumbar: 67 Orang Meninggal Dunia, 20 Orang Masih Hilang
Top 3 Tekno: Bocoran Samsung Galaxy M35 hingga Persiapan Merger XL Axiata-Smartfren
Urutan Presiden Presiden Indonesia Beserta Wakilnya dari Masa ke Masa
Viral Bersumpah Sambil Injak Alquran, Pegawai Kemenhub Dicopot