M. Said Haryadi, mantan anggota polisi yang terlibat dengan jaringan teroris, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat hukuman 3,5 tahun penjara. Said terbukti bersalah ikut menyembunyikan informasi terkait peledakan bom di Markas Polres Cirebon, Jawa Barat.
Terlibat Terorisme, Mantan Polisi Divonis 3,5 Tahun Penjara
M. Said Haryadi, mantan anggota polisi yang terlibat dengan jaringan teroris, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat hukuman 3,5 tahun penjara. Said terbukti bersalah ikut menyembunyikan informasi terkait peledakan bom di Markas Polres Cirebon, Jawa Barat.
Diterbitkan 16 Oktober 2012, 00:37 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Viral Murid SD Nias Selatan Angkut Tumpukan Ompreng MBG Lewati Jalan Curam
- 4 jam yang lalu
Detik-Detik Kecelakaan Maut Pikap Angkut Santri, Hilang Kendali Lalu Hantam Rumah
- 5 jam yang lalu
Gara-Gara Cincin, Pengantin Pria Buru-Buru ke Damkar Usai Ijab Kabul
- 5 jam yang lalu
Ketua DPRD Bone Dipolisikan Buntut Dugaan Aniaya Staf karena Kue
- 6 jam yang lalu
Pikap Rombongan Santri Tabrak Rumah di Lampung, 2 Tewas