Vonis Bebas Tian Bahtiar, Majelis Hakim Perkuat Perlindungan Terhadap Pers

Majelis hakim memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan dan memulihkan hak-hak Terdakwa.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 04 Maret 2026, 12:04 WIB
Sidang Vonis Tian Bahtiar (Muhammad Radityo Priyasmoro/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis bebas terhadap Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, dari dakwaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula.

Merespons hal itu, Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Irfan Kamil menyatakan, putusan itu menjadi pengingat penting bahwa kerja jurnalistik tidak dapat serta-merta dikriminalisasi menggunakan instrumen hukum pidana, terutama jika menyangkut produk pemberitaan.

“Iwakum menghormati dan mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang menegaskan perlindungan terhadap kerja jurnalistik,” kata Kamil, Rabu (4/3/2026).

Kamil menegaskan, putusan terhadap Tian menjadi preseden penting bahwa produk pers harus ditempatkan dalam koridor Undang-Undang Pers dan mekanisme etik.

"Jadi bukan langsung ditarik ke ranah pidana," tegas Kamil.

Selain itu, Kamil juga mengapresiasi pertimbangan hakim yang merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 atas uji materi yang diajukan Iwakum. Sebab rujukan tersebut memperlihatkan bahwa dalam mengadili perkara ini, majelis hakim tetap menempatkan kebebasan pers sebagai hak konstitusional yang harus dilindungi.

Dalam putusannya, lanjut Kamil, majelis hakim menilai tidak ditemukan niat jahat atau mens rea maupun sifat melawan hukum dalam tindakan terdakwa. Hakim juga menegaskan bahwa penilaian atas suatu pemberitaan, baik negatif maupun positif merupakan ranah etik dan profesionalisme jurnalistik, bukan wilayah hukum pidana.

“Iwakum memandang putusan ini mempertegas batas antara kritik, pemberitaan, dan dugaan perintangan penyidikan. Tidak setiap pemberitaan yang dianggap merugikan pihak tertentu dapat dikualifikasikan sebagai obstruction of justice," jelas Kamil.

Senada, Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menambahkan pertimbangan hakim menjadi penting sebagai penegasan batas antara kerja jurnalistik dan dugaan tindak pidana.

Ia mengingatkan, Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan harus diterapkan secara hati-hati dan proporsional agar tidak menimbulkan chilling effect terhadap kerja pers.

“Penegakan hukum tetap penting, tetapi jangan sampai menggerus ruang kebebasan pers yang dijamin konstitusi. Sengketa atas produk jurnalistik semestinya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi melalui Dewan Pers,” kata Ponco.

 

Vonis Bebas

Diketahui, Tian Bahtiar divonis bebas dalam kasus perintangan penyidikan terkait tiga perkara korupsi. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membebaskan Tian dari seluruh dakwaan yang ditujukan kepadanya.

Sebelumnya Tian dituntut Jaksa Penuntut Umum hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 600.000.000,00 subsider 150 hari kurungan.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan dan memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya