Liputan6.com, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap fakta krusial dalam kasus kematian tragis NS (12), bocah asal Kabupaten Sukabumi. Lembaga tersebut menegaskan bahwa kekerasan yang menewaskan korban tidak hanya dilakukan oleh ibu tiri, tetapi juga melibatkan ayah kandung secara langsung.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR pada Senin, 2 Maret 2026, Komisioner KPAI Diyah Puspitarini mendesak agar kepolisian menerapkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau filisida terhadap ayah kandung korban.
Advertisement
Fakta ini terungkap setelah tim KPAI melakukan pengawasan langsung ke Jampangkulon pada 25 Februari 2026 dan bertemu dengan keluarga besar serta tetangga korban.
"Kami bertemu dengan keluarga, yakni keluarga Uwak (kerabat), dan juga bertemu dengan tetangga. Kami mendapatkan informasi bahwa yang melakukan kekerasan tidak hanya ibu (tiri) tetapi ayah, dan itu dari tetangga dan keluarga besar. Dan itu sudah terjadi terutama lebih intens 4 tahun terakhir," papar Diyah di hadapan anggota dewan, dikutip Rabu (3/3/2026).
Diyah menambahkan, selama empat tahun tersebut, NS mengalami siksaan fisik berupa pemukulan dan penamparan. Ironisnya, saat warga atau keluarga besar mencoba mengingatkan, ayah kandung korban justru menunjukkan sikap arogan.
"Keluarga besar mengatakan mengingatkan, tetapi jawaban dari ayah 'itu anak saya, itu urusan saya'. Setelah demikian, maka keluarga besar dan juga tetangga tidak ada yang berani untuk mengingatkan kembali," lanjutnya.
Akses ke Ibu Kandung Diputus
Selain kekerasan fisik, KPAI menemukan bahwa ayah kandung korban sengaja menghalangi NS untuk bertemu dengan ibu kandungnya, Lisna, selama empat tahun berturut-turut.
Tindakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap Pasal 14 UU Perlindungan Anak mengenai hak asuh dan pengasuhan. Kondisi diperparah dengan adanya dugaan penelantaran medis.
Lima hari sebelum meninggal dunia, NS diketahui dalam kondisi sakit setelah pulang dari pondok pesantren, namun tidak diberikan perawatan medis yang semestinya hingga akhirnya menghembuskan napas terakhir dengan luka bakar di sekujur tubuh.
KPAI mendorong agar proses hukum berjalan cepat dan tegas. KPAI meminta kepolisian untuk segera melakukan penahanan terhadap pelaku KDRT demi menghindari kejadian fatal yang berulang.
"Jangan sampai kasus seperti di Jagakarsa beberapa waktu yang lalu terulang. Setiap pelaku KDRT mohon kalau ada laporan untuk sesegera mungkin ditahan. Hak anak yang meninggal dunia adalah mendapatkan kejelasan penyebab kematiannya," sambung dia.