RMKO Siap Rights Issue, Terbitkan Maksimal 512 Juta Saham Baru

PT Royaltama Mulia Kontraktorindo Tbk (RMKO) berencana menerbitkan hingga 512 juta saham baru melalui mekanisme rights issue guna memperkuat struktur modal.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 03 Maret 2026, 06:00 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI) sempat menghentikan perdagangan sementara selama 30 menit atau trading halt karena penurunan lebih dari 8%. Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - PT Royaltama Mulia Kontraktorindo Tbk (RMKO) berencana melakukan penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue. Informasi tersebut disampaikan dalam keterbukaan informasi kepada pemegang saham tertanggal 2 Maret 2026.

Dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Selasa (2/3/2026), perseroan menargetkan menerbitkan sebanyak-banyaknya 512 juta saham baru dengan nilai nominal Rp 100 per saham. Jumlah tersebut setara maksimal 29,06% dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah aksi korporasi dilaksanakan.

Saham baru akan diterbitkan dari portepel dan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Manajemen menegaskan saham hasil rights issue akan memiliki hak yang sama dengan saham yang telah beredar, termasuk hak dividen dan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Pelaksanaan rights issue ini masih menunggu persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan pada Rabu, 8 April 2026.

 

Perkuat Struktur Modal, Pemegang Saham Berpotensi Terdilusi 29,06%

Pejalan kaki melintas dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di kawasan Jakarta, Senin (13/1/2020). IHSG sore ini ditutup di zona hijau pada level 6.296 naik 21,62 poin atau 0,34 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Manajemen RMKO menyampaikan bahwa penambahan modal ini diproyeksikan memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan likuiditas perseroan. Dana hasil rights issue, setelah dikurangi biaya emisi, akan digunakan untuk kebutuhan modal kerja.

Dengan tambahan modal tersebut, perseroan berharap rasio keuangan seperti rasio lancar dapat membaik serta mendukung ekspansi dan pengembangan usaha.

Namun, aksi korporasi ini juga berpotensi menimbulkan dilusi bagi pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya. Disebutkan, tingkat penurunan persentase kepemilikan dapat mencapai maksimal 29,06%.

Harga pelaksanaan dan jumlah final saham yang diterbitkan akan diumumkan lebih lanjut dalam prospektus resmi setelah memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Tunggu Persetujuan RUPSLB dan Efektif OJK

Pengunjung mengambil foto layar indeks harga saham gabungan yang menunjukkan data di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (2/1). Sebelumnya, Perdagangan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) 2017 ditutup pada level 6.355,65 poin.(Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pelaksanaan rights issue akan dilakukan setelah tiga syarat terpenuhi, yakni persetujuan RUPSLB, penyampaian pernyataan pendaftaran kepada OJK, serta pernyataan efektif dari OJK.

Sesuai ketentuan, pelaksanaan aksi korporasi ini tidak boleh melebihi 12 bulan sejak tanggal persetujuan RUPSLB.

Apabila rencana ini tidak memperoleh persetujuan dalam RUPSLB, maka perseroan baru dapat mengajukan kembali usulan serupa setelah 12 bulan sejak pelaksanaan rapat tersebut.

Manajemen menegaskan keterbukaan informasi ini bukan merupakan penawaran umum, melainkan bagian dari kewajiban regulasi untuk memberikan informasi kepada pemegang saham dalam pengambilan keputusan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya