THR untuk PPPK Paruh Waktu di Kota Bandung Belum Pasti, Ini Penjelasan Farhan

PPPK paruh waktu, aturan tersebut belum secara tegas mengatur pemberian THR sehingga diperlukan kebijakan khusus.

oleh Dikdik RipaldiDiterbitkan 02 Maret 2026, 17:52 WIB
(Foto:Dok.Kemendagri)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Bandung belum dapat memastikan pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Wali Kota Muhammad Farhan menyatakan masih melakukan kajian.

Farhan menjelaskan, secara regulasi, THR bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri telah memiliki dasar hukum jelas. Namun, untuk PPPK paruh waktu, aturan tersebut belum secara tegas mengatur pemberian THR sehingga diperlukan kebijakan khusus.

“Kalau THR untuk ASN, TNI, dan Polri sudah pasti ada. Tetapi khusus untuk PPPK paruh waktu, saya mohon maaf, belum bisa menjanjikan. Secara aturan memang belum ada, jadi ini tinggal kebijakan,” kata Farhan dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Bandung, Senin (2/3/2026).

Dia menuturkan, sebelum mengambil keputusan, Pemkot Bandung akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat.

Setelah itu, hasil pembahasan akan dikonsultasikan dengan DPRD Kota Bandung untuk memastikan kebijakan yang diambil sesuai dengan kemampuan fiskal daerah.

Saat ini, jumlah PPPK paruh waktu di Kota Bandung mendekati 8.000 orang. Sementara secara keseluruhan, total ASN di lingkungan Pemkot Bandung telah melampaui 20.000 pegawai, termasuk PPPK penuh waktu.

Menurut Farhan, pemerintah berkomitmen menjaga kesejahteraan seluruh pegawai, termasuk PPPK paruh waktu. Namun, setiap kebijakan harus dihitung secara cermat agar tidak membebani anggaran daerah.

“Kita ingin kesejahteraan tetap terjaga. Tetapi semua harus dihitung dulu, dikoordinasikan dengan provinsi dan pusat, lalu dikonsultasikan dengan DPR” ucapnya.

THR Bagi ASN

Sebelumnya, kabar gembira menyelimuti jutaan ASN, TNI, Polri, hingga pensiunan di seluruh penjuru Indonesia karena kepastian mengenai pencairan THR dan gaji 13 tahun 2026 telah menemui titik terang. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran yang cukup signifikan untuk memastikan kesejahteraan para abdi negara tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi global.

Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi aparatur negara dalam menjalankan roda pemerintahan. Pemberian tunjangan ini tidak hanya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan operasional rumah tangga menjelang hari besar keagamaan, tetapi juga dirancang untuk memicu perputaran roda ekonomi nasional melalui peningkatan daya beli masyarakat di sektor riil.

Berdasarkan kalender dan ketetapan awal Ramadan 1447 Hijriah, pemerintah menargetkan penyaluran THR dilakukan jauh lebih cepat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa dana sebesar Rp55 triliun telah disiapkan untuk dibayarkan mulai pekan pertama Ramadan atau sekitar tanggal 6 hingga 15 Maret 2026.

“(Pencairan THR) Minggu pertama puasa,” tutur Purbaya, Jumat (20/2/2026).

Percepatan ini dimaksudkan agar para pegawai memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kebutuhan pokok sebelum puncak arus mudik dan lonjakan harga pasar. Target utama pemerintah adalah seluruh pembayaran tuntas setidaknya sepuluh hari sebelum hari raya Idulfitri yang diprediksi jatuh pada 20–21 Maret 2026.

Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diperkirakan akan cair pada pertengahan tahun 2026, antara bulan Juni hingga Juli, mengikuti pola pencairan tahun sebelumnya.

Pemerintah belum merilis jadwal resmi pencairan gaji ke-13 untuk tahun 2026.Pola pencairan tahun sebelumnya menunjukkan gaji ke-13 biasanya diberikan pada periode Juni-Juli.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya