Kejagung Banding Vonis Kasus Pertamina, Pakar Dorong Kejar Kerugian Rp171 Triliun

Fickar berpandangan bahwa dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, kerugian negara tidak seharusnya dimaknai secara sempit.

oleh Tim NewsDiterbitkan 01 Maret 2026, 09:22 WIB
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (kiri), dikawal menuju ke ruang sidang untuk mendengar pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (26/2/2026). (BAY ISMOYO/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah.

Langkah tersebut ditempuh sebagai komitmen korps Adhyaksa untuk memulihkan kerugian perekonomian negara senilai Rp171 triliun yang sebelumnya dinyatakan tidak terbukti oleh majelis hakim.

Upaya hukum lanjutan ini mendapat dukungan dari kalangan praktisi hukum. Pengamat hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, Zangkan.

“Menurut saya konsekuensi dari jaksa berpendapat seperti itu (ada potensi kerugian perekonomian negara Rp171 triliun) ya harusnya secara yuridis banding, karena putusan hakim tidak memenuhi harapannya,” ujar Abdul Fickar.

Sebelumnya, majelis hakim hanya mengakui kerugian keuangan negara sebesar Rp9,4 triliun dari dakwaan yang mencantumkan kerugian perekonomian negara hingga Rp171 triliun. Hakim beralasan, nilai kerugian ratusan triliun tersebut bersifat asumtif dan belum terjadi secara faktual.

Namun, Abdul Fickar berpandangan bahwa dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, kerugian negara tidak seharusnya dimaknai secara sempit.

“Kerugian keuangan negara sangat luas sekali. Tidak melulu kerugian nyatanya, tetapi juga kerugian yang belum terjadi tetapi diprediksi akan terjadi,” tegasnya.

Ia menilai, praktik korupsi di sektor strategis seperti minyak dan gas memiliki efek domino yang dapat merusak tatanan ekonomi makro. Dampak tersebut, menurutnya, tetap dapat dihitung sebagai kerugian negara meski belum sepenuhnya terealisasi.

 

Maksimalkan Instrumen Hukum Lain

Abdul Fickar juga menilai kesulitan hakim menerima perhitungan kerugian ekonomi tersebut tidak terlepas dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 yang mensyaratkan pembuktian kerugian nyata. Melalui proses banding, jaksa dinilai memiliki ruang untuk kembali meyakinkan hakim di tingkat pengadilan tinggi mengenai validitas faktor-faktor pembentuk kerugian perekonomian negara.

Selain itu, ia menyarankan agar negara ke depan dapat memaksimalkan instrumen hukum lain, seperti penggabungan tuntutan pidana dan perdata sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Saat menuntut, negara menuntut secara pidana, disertai dengan gugatan perdata secara bersama-sama. Jadi ada pihak Pertamina yang duduk secara bersama-sama jaksa mengajukan gugatan perdata terhadap para pelaku,” paparnya.

Langkah banding Kejagung ini kini menjadi perhatian publik, dengan harapan pemulihan aset negara tidak hanya berhenti pada angka nominal yang diakui di pengadilan, tetapi juga mencakup kerusakan ekonomi yang ditimbulkan oleh praktik korupsi di sektor migas.

 

Short Description

Kejagung mengajukan banding atas vonis kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina demi mengejar pemulihan kerugian negara Rp171 triliun.

 

Infografis Prabowo Perintahkan Kapolri, Jaksa Agung hingga KPK Sikat Koruptor. (Liputan6.com/Abdillah)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya