Liputan6.com, Jakarta - Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru dituntut Jaksa penuntut umum (JPU) bersama tiga terdakwa lainnya, dengan pidana dua tahun penjara dalam perkara dugaan penghasutan yang berujung kericuhan saat aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025.
Pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).
Advertisement
Selain Delpedro, terdakwa lain dalam perkara ini yakni Muzaffar Salim (staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (admin akun Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau).
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Delpedro Marhaen, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama para terdakwa menjalani masa penahanan,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan. Perbuatan tersebut dilakukan melalui unggahan 19 konten di media sosial yang dinilai memicu eskalasi kerusuhan.
Konten-konten tersebut diunggah melalui sejumlah akun media sosial, antara lain Blok Politik Pelajar, Lokataru Foundation, Gejayan Memanggil, dan Aliansi Mahasiswa Menggugat, yang pengelolaannya berada di bawah persetujuan para terdakwa.
Jaksa menilai, konten-konten tersebut berisi ajakan yang bersifat provokatif dan menghasut masyarakat, termasuk melibatkan pelajar dan anak-anak, untuk melakukan perbuatan melawan hukum.
“Penghasutan ini mengeskalasi kerusuhan sehingga menyebabkan rusaknya fasilitas umum, terdapat aparat pengamanan yang terluka, dan menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat,” lanjut jaksa.
Dugaan Aksi Provokasi saat Demo Agustus 2025
Sebelumnya, kepolisian menetapkan Delpedro Marhaen sebagai tersangka dan menangkapnya pada 2 September 2025. Saat itu, Polda Metro Jaya menyatakan Delpedro diduga melakukan ajakan provokatif yang berpotensi mendorong aksi anarkis.
“Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR atas dugaan melakukan ajakan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis dengan melibatkan pelajar termasuk anak,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa (2/9/2025).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Delpedro mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh hakim pada 27 Oktober 2025.
“Menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Dengan putusan tersebut, penetapan tersangka terhadap Delpedro oleh Polda Metro Jaya dinyatakan tetap sah dan proses hukum berlanjut hingga tahap tuntutan.