Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) memastikan kepatuhan perizinan dan aset lapangan padel imbas keluhan sejumlah masyarakat.
"Poin penting yang perlu ditekankan merujuk pada arahan Bapak Gubernur DKI Pramono Anung dalam rapat pimpinan sebelumnya. Hal-hal utama yang menjadi fokus perhatian, antara lain mengenai permasalahan padel berupa perizinan atau aset," kata Wali Kota Jakarta Selatan Muhammad Anwar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (27/2/2026) melansir Antara.
Advertisement
Pernyataan tersebut merespons Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang membahas pengendalian pembangunan sarana olahraga padel dalam rapat terbatas (ratas) di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa 24 Februari 2026.
Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Selatan berencana menyegel bangunan lapangan padel yang diprotes warga di Jalan Haji Nawi, Cilandak, Jakarta Selatan.
"Iya, akan kami tindak sesuai ketentuan dan sedang dikoordinasikan dengan dinas," ucap Kepala Sudin Citata Jaksel Andy Lazuardy saat dikonfirmasi.
Berdasarkan pembahasan Pemerintah Provinsi DKI mengenai lapangan padel, perizinan baru untuk pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Saat ini, pembangunan lapangan padel yang baru harus dilakukan di zona komersial.
Akan Dikenakan Sanksi Jika Tidak Sesuai
Kemudian, lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan dikenai sanksi, mulai dari penghentian kegiatan, pembongkaran, hingga pencabutan izin usaha.
Sementara itu, lapangan padel yang memiliki PBG tetapi berada di kawasan perumahan, diimbau agar dinegosiasikan dengan wali kota dan jajaran terkait, dengan pemberian batas waktu operasional.
Lalu, untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, meskipun sudah mendapat izin PBG, maksimal hanya dapat beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
Selanjutnya, jika lapangan padel menimbulkan kebisingan karena bola memantul atau teriakan yang mengganggu masyarakat, maka wajib dibuat kedap suara.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat sebanyak 185 dari 397 lapangan padel di ibu kota tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Sampai dengan 23 Februari 2026, tercatat ada 185 bangunan padel yang tidak memiliki izin PBG," kata Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Vera Revina Sari melalui pesan singkat dilansir Antara, Rabu 25 Februari 2026.
Vera mengakui bahwa kecepatan perkembangan pembangunan lapangan padel di Jakarta memang luar biasa. Tercatat sebanyak 212 bangunan lapangan padel sudah memiliki PBG.
Dia menegaskan, PBG merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki sebelum bangunan dapat digunakan secara legal. Setelah memiliki PBG, pengelola baru dapat mengajukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai bukti bangunan aman dan layak digunakan.
"Dokumen wajibnya adalah PBG. Izin selanjutnya adalah SLF. PBG saja tidak punya, tidak mungkin mengajukan SLF," paparnya.
Sanksi Penghentian dan Pencabutan Izin Usaha
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha.
"Karena kami mensinyalir bahwa ada lapangan-lapangan padel yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG," kata Pramono.
Untuk pembangunan lapangan padel yang baru, Pramono menegaskan pemilik harus mendapatkan persetujuan izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga Jakarta.
Pramono menyebut, hal ini dilakukan untuk menjadi acuan sehingga tidak serta-merta semua orang yang ingin bangun lapangan padel itu bisa membangun lapangan padel di Jakarta.
Selain itu, Pemerintah Jakarta juga melarang lapangan padel dibangun di aset yang dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta dan di Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Tak hanya itu, Pramono juga melarang lapangan padel untuk dibangun di tengah pemukiman warga. Untuk lapangan padel yang berada di perumahan warga namun sudah memiliki izin, Pramono akhirnya memutuskan jam operasional maksimal pukul 20.00 WIB.
Hal itu dilakukan sebagai solusi agar warga tidak merasa terganggu dengan suara-suara bising dari lapangan padel tersebut.