Gara-gara Ajakan Nikah Ditolak, Pria asal Sulsel Sebar Video Syur Mantan Pacar

Satreskrim Polres Gowa menangkap seorang pria berinisial SI (41) atas dugaan penyebaran konten pornografi.

oleh FauzanDiterbitkan 26 Februari 2026, 23:07 WIB
Polres Gowa mengungkap kasus penyebaran video syur oleh seorang pria berinisial SI (41). (Liputan6.com/Fauzan)

Liputan6.com, Jakarta - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Gowa menangkap seorang pria berinisial SI (41) atas dugaan penyebaran konten pornografi. Pelaku ditangkap di Kota Bekasi, setelah menyebarkan video syur seorang perempuan berinisial AS (26) ke media sosial.

"Unit Tipidter Satresrim Polres Gowa, alhamdulillah berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku kaitan dengan penyebaran konten pornografi. Satu orang terduga pelaku ini kami amankan tepatnya di wilayah Kota Bekasi," ujar Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, Kamis (26/2/2026).

Setelah penangkapan, polisi mengungkap kronologi kasus tersebut. Pelaku diketahui menyebarkan video pornografi karena sakit hati terhadap korban. Motif itu muncul setelah ajakan menikah yang diajukan SI ditolak oleh korban.

"Jadi korban ini diajak nikah oleh pelaku. Tetapi korban tidak mau, karena statusnya sudah memiliki suami," tuturnya.

Aldy menjelaskan, sebelum peristiwa penyebaran video terjadi, pelaku dan korban sempat memiliki hubungan. Dalam hubungan tersebut, keduanya pernah melakukan video call sex (VCS).

"Tanpa sepengetahuan korban, pelaku melakukan perekaman dengan menggunakan rekaman layar," ungkapnya.

 

Sempat Ancam Korban

Polres Gowa mengungkap kasus penyebaran video syur oleh seorang pria berinisial SI (41). (Liputan6.com/Fauzan)

Rekaman layar itu kemudian dimanfaatkan pelaku untuk mengancam dan menekan korban agar menuruti keinginannya. Namun, karena korban tidak menuruti permintaan tersebut, pelaku akhirnya menyebarkan video pornografi ke media sosial.

"Kemudian pelaku menyebarkan konten pornografinya yakni ketiga akun media sosialnya. Barang bukti yang berhasil kami amankan, pertama adalah satu unit handphone digunakan oleh pelaku untuk merekam aksi VCS tersebu," kata Aldy.

“Dan yang kedua adalah satu buah flash disk. Berupa gambar ataupun rekaman layar kaitan dengan pada saat korban dan pelaku melakukan VCS,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 35 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang penyesuaian pidana.

"Ancaman pidana setinggi-tingginya adalah 10 tahun penjara," ucapnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya