Liputan6.com, Bandung - Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kota Bandung hingga kini masih menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual. Raperda ini dibuat bukan untuk diskriminasi melainkan mengatur batasan perilaku yang dinilai menyimpang agar tidak ditampilkan di ruang publik.
Anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi, mengatakan pembahasan raperda telah memasuki materi terkait hukum adat istiadat.
Advertisement
"Kita harapkan Raperda ini cepat selesai. Saat ini, pembahasannya sudah membahas sampai hukum adat istiadat, dikembalikan pada hukum daerah masing-masing. Istilahnya, dia menyimpang maka dikembalikan pada adat istiadat apakah misalkan, diarak, dipermalukan dikucilkan atau lainnya, ini masih dibahas. Itu hanya contoh saja," ungkap anggota Pansus I4 DPRD Kota Bandung, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi.
Fokus Pengaturan di Ranah Publik
Syahlevi mengatakan, raperda ini dibahas untuk dijadikan aturan tujuannya untuk membatasi hal-hal yang menyimpang dan perilaku seksual beresiko diperlihatkan di ranah publik.
"Memang kita bukan mendiskriminasi bagi orang-orang yang penyimpangan. Mereka itu tidak mau disebut penyimpangan, tapi perilakunya sudah menyimpang," terangnya.
Karena itulah, melalui perda ini DPRD ingin mengingatkan agar hal-hal yang menyimpang tidak diperlihatkan di ranah publik.
"Silakan di tempat privasi mereka, yang penting tidak memperlihatkan terang benderang ke publik," ujarnya.
Sanksi Masih dalam Tahap Kajian
Syahlevi menyebutkan saat ini penyimpangan seksual beresiko dan perilaku seksual sudah sangat marak. Di publik hal ini pun sudah bisa kita lihat. "Sekarang sudah marak, di mall juga ada," ungkapnya.
Syahlevi mengambil salah satu contoh video yang sempat ramai. Video seseorang di Asia Afrika tengah memperlihatkan kelaminnya.
"Saya enggak tahu apakah ODGJ atau bukan. Kalau memang ODGJ harus dimasukan ke rumah sakit jiwa, kalau orang normal bagusnya kita mengingatkannya," tuturnya.
Menurutnya, sanksi harus dikenakan pada orang yang melanggar aturan dan ketertiban. Namun sanksi tersebut pun jangan sampai memberatkan.
"Sanksi masih dibahas, kita belum putuskan bagusnya seperti apa. Opsinya juga belum ada. Ada pembahasan mau dikasih sanksi berupa denda, tapi kita juga enggak mau memberatkan pada orangnya," tuturnya.
(*)