Liputan6.com, Jakarta - Infografis terkait Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengadakan program Mudik Gratis 2026. Seperti apakah programnya?
Program Mudik Gratis 2026 ini diprioritaskan untuk masyarakat dengan Kartu Tanda Penduduk atau KTP DKI Jakarta. Namun, dipersilahkan juga untuk ikut mendaftar bagi bukan pemilik KTP DKI Jakarta.
Advertisement
Program Mudik Gratis 2026 bisa diikuti warga di luar Jakarta dengan cara melakukan pendaftaran yang sudah dimulai sejak 22 Februari 2026 lalu.
"Diprioritaskan KTP DKI. Tapi, kami tidak menutup kemungkinan jika memang ada masyarakat yang memiliki KTP non-DKI, tetap akan kami layani," kata Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub DKI Jakarta Emanuel Kristanto dalam siniar OKESIP di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Rabu (25/2/2026).
Apa saja syarat pendaftarannya? Pendaftaran dilakukan secara daring di laman mudikgratis.jakarta.go.id. Kemudian, melampirkan KTP dan KK. Satu KK hanya bisa melakukan pendaftaran untuk empat peserta.
Kemudian, pendaftaran dan verifikasi dibagi menjadi tiga kluster berdasarkan tujuan untuk menghindari kepadatan seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Salah satunya, kluster pertama yakni untuk tujuan Solo, Tasikmalaya, Palembang, Madiun, Sragen, dan Cilacap. Pendaftaran kluster ini dibuka pada 22-24 Februari 2026 sementara waktu verifikasi pada 25-27 Februari 2026.
Pada tahun ini, Pemprov DKI Jakarta menyediakan 366 bus untuk arus mudik, meningkat dibandingkan tahun 2025 yakni 293 bus. Sementara untuk arus balik, disediakan 295 bus dari 20 daerah tujuan dengan kuota 11.800 penumpang, meningkat dibandingkan tahun 2025 yakni 228 bus.
Lantas, seperti apakah syarat lengkap program Mudik Gratis 2026 yang diselenggarakan Pemprov DKI Jakarta? Wilayah mana saja yang menjadi tujuan mudik? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini: