Bareskrim Bongkar Sindikat Phishing E-Tilang Palsu, 5 Tersangka Ditangkap

Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka kasus penipuan online atau phishing dengan modus SMS Blast E-Tilang palsu.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 25 Februari 2026, 16:21 WIB
Bareskrim Polri mengungkap kasus kasus penipuan online atau phishing dengan modus SMS Blast E-Tilang palsu. (Liputan6.com/Rifqy)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorar Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap lima tersangka kasus penipuan online atau phishing dengan modus SMS Blast E-Tilang palsu.

Kasus kejahatan siber ini terungkap setelah para pelaku diketahui menyebarkan tautan phishing melalui pesan SMS massal dengan modus E-Tilang, yang mencatut nama instansi pemerintah, yakni Kejaksaan Agung.

"Penyidik melakukan pendalaman dan berhasil melacak para pelaku dan mengamankan lima orang tersangka di dua lokasi berbeda yaitu di Jawa Tengah dan Banten," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayi Aji dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Kelima tersangka adalah WTP (29), FN (41), RW (40), RW (40), dan RJ (29). Mereka memiliki peran masing-masing di antaranya:

- WTP, berperan sebagai pelaku utama yang mengoperasikan perangkat dan melakukan SMS blasting sejak September 2025.

- FN, berperan menyediakan jasa SMS blast dengan klien warga negara asing serta mengelola kartu SIM sejak Juli 2025.

- RW, berperan membantu operasional SMS blasting bersama tersangka FN sejak Juli 2025.

- BAP, berperan sebagai pelaku utama SMS blasting dan operator perangkat blasting sejak Februari 2025.

- RJ, berperan sebagai penyedia atau penjual kartu SIM yang sudah teregistrasi kepada pelaku lainnya.

 

Pasal Sangkaan

Bareskrim Polri mengungkap kasus kasus penipuan online atau phishing dengan modus SMS Blast E-Tilang palsu. (Liputan6.com/Rifqy)

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan sengan Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 3, 4, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar," kata Himawan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya