Sindikat Penjualan Bayi Terungkap, Pelaku Gunakan TikTok dan Facebook

Selain melalui media sosial, para tersangka juga menyamarkan praktik jual beli bayi dengan kedok adopsi anak. Untuk melancarkan aksinya, pelaku memalsukan dokumen administrasi kelahiran.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 25 Februari 2026, 14:25 WIB
Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berupa penjualan bayi. (Liputan6/Rifqy Alief)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berupa penjualan bayi yang dilakukan oleh 12 tersangka dengan memanfaatkan media sosial.

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Nurul Azizah, mengatakan para pelaku menggunakan berbagai platform media sosial untuk menawarkan bayi kepada calon pembeli.

“Kemudian modus operandinya yaitu dengan menggunakan medsos, dalam hal ini adalah TikTok, Facebook, dan semacamnya,” ujar Nurul dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Selain melalui media sosial, para tersangka juga menyamarkan praktik jual beli bayi dengan kedok adopsi anak. Untuk melancarkan aksinya, pelaku memalsukan dokumen administrasi kelahiran.

“Kemudian modus operandinya memang betul dengan memalsukan dokumen, berupa surat keterangan lahir dari rumah sakit. Jadi sekali lagi semuanya murni jual beli, tidak ada penculikan,” ungkap Nurul.

12 Orang Ditetapkan Tersangka

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/09/XI/2025/SPKT/DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 November 2025. Aksi perdagangan bayi tersebut diketahui telah berlangsung sejak tahun 2024.

“Ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 12 orang yang terdiri dari delapan orang dari kelompok perantara dan empat orang dari kelompok orang tua,” kata Nurul.

Delapan tersangka dari kelompok perantara diketahui berperan menjual bayi ke berbagai wilayah di Indonesia, antara lain Bali, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Jambi, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Kalimantan Barat, hingga wilayah Jabodetabek.

Sementara itu, empat tersangka dari kelompok orang tua diduga menjual bayi mereka sendiri kepada para perantara di sejumlah daerah, termasuk Yogyakarta, Bekasi, dan Tangerang, Banten. Salah satu tersangka laki-laki diketahui merupakan ayah biologis dari bayi yang diperjualbelikan.

Penyidik masih mendalami jaringan perdagangan bayi tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain serta aliran dana hasil kejahatan. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman pidana berat.

INFOGRAFIS JOURNAL_Bagaimana Antisipasi dari Kejahatan Social Engineering? (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya