Liputan6.com, Jakarta - Polri merespons permintaan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang meminta agar Brimob ditarik dari peran pengamanan sipil. Permintaan tersebut muncul setelah kasus dugaan penganiayaan oleh anggota Brimob terhadap seorang anak berinisial AT di Tual, Maluku, yang berujung pada kematian korban.
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir mengatakan, institusinya terbuka terhadap berbagai masukan dan kritik dari masyarakat. Termasuk dari lembaga swadaya masyarakat.
Advertisement
“Polri sebagai institusi yang terbuka berterima kasih dan mengapresiasi setiap masukan dan saran yang sifatnya konstruktif,” ujar Johnny di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Dia menegaskan, peristiwa penganiayaan tersebut bukan merupakan bagian dari sistem atau struktur organisasi Polri, melainkan tindakan individu. Meski demikian, pihaknya mengakui adanya kelemahan dalam pengawasan.
“Benar ada kelemahan, iya kami akui. Ini merupakan tindakan di tataran individu. Kami sedang melaksanakan evaluasi untuk kemudian memperkuat pengawasan,” katanya.
Brimob Masih Dibutuhkan
Terkait pelibatan personel Brimob dalam membantu pengamanan di wilayah-wilayah tertentu, Johnny menjelaskan bahwa kehadiran Brimob masih dibutuhkan. Terutama di daerah dengan karakteristik khusus, seperti wilayah timur Indonesia.
Menurutnya, penugasan Brimob untuk membackup satuan kewilayahan, baik di tingkat polres maupun polda, selama ini dinilai efektif dalam menjaga stabilitas keamanan.
“Pelibatan kawan-kawan Brimob bersama satuan kewilayahan bertujuan untuk menjamin keamanan, ketertiban sosial, dan keselamatan masyarakat,” jelasnya.
Johnny menambahkan, setiap kritik dan masukan akan dijadikan bahan evaluasi internal guna memperbaiki kinerja dan profesionalisme anggota di lapangan.
“Pada prinsipnya, kami berterima kasih atas setiap masukan. Itu menjadi bagian dari upaya kami untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan,” pungkasnya.
YLBHI Desak Polri Tarik Brimob
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menilai meninggalnya korban berinisial AT dalam kasus dugaan penganiayaan oleh anggota Brimob bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Menurutnya, kasus tersebut merupakan kejadian berulang yang mencerminkan persoalan mendasar dalam institusi kepolisian.
Isnur menegaskan, peristiwa itu tidak bisa dilihat semata-mata sebagai ulah oknum, melainkan sebagai masalah struktural. Karena itu, dia menilai perbaikan yang dilakukan juga harus bersifat menyeluruh melalui reformasi, salah satunya dengan mengurangi atau menghilangkan peran Brimob Polri di tengah masyarakat.
“Brimob adalah pasukan spesial, pasukan khusus yang ditujukan untuk kepentingan khusus. Jadi, jangan sampai Brimob digunakan untuk menghadapi masyarakat, menghadapi demonstran, menghadapi warga, menghadapi yang sedang melindungi tanah dan lingkungannya,” katanya, dilansir Antara.
Sementara itu, Polda Maluku telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Bripda MS (Mesias Viktor Siahaya), anggota Brimob yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang siswa di Tual hingga meninggal dunia.
Bripda MS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tercela serta melanggar Kode Etik Profesi Polri. Meski demikian, yang bersangkutan masih menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis dan diberikan waktu untuk mengajukan banding.
Kronologi Penganiayaan Versi Polisi
Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepolisian, peristiwa penganiayaan bermula saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2/2026) dini hari.
Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT. Setelah itu, petugas bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, menyusul laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar kawasan Tete Pancing.
Sesampainya di lokasi, tersangka Mesias bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan untuk melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.
Tersangka kemudian mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun, helm tersebut justru mengenai pelipis kanan korban AT (14), hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.
Korban selanjutnya dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.