Liputan6.com, Jakarta - Polisi menilang pengendara Avanza Veloz yang menggunakan pelat nomor diplomatik CD 37 04. Pengemudi ditemukan saat mengemudi di dalam Tol Dalam Kota, pada Selasa (24/2/2026).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menerangkan, pjhaknya menindak pengendara yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik yang tidak sesuai peruntukannya.
Advertisement
Penindakan itu merujuk surat Kementerian Luar Negeri Nomor: 02187/PK/02/2026/67 tentang laporan TNKB diplomatik palsu nomor CD 37 436 dan CD 37 04.
"Mereka, Kemenlu mendapatkan laporan dari Kedubes Rusia, stafnya melihat nopolnya ada dipakai orang, ngadulah ke Kemenlu, Kemenlu bersurat ke Dirgakkum Korlantas Polri ditembuskan ke Dirlantas Polda Metro," kata Ojo kepada wartawan, Selasa (27/2/2026).
Dia mengatakan, CD 37 merupakan kode Kedutaan Besar Federasi Rusia. Pelat CD 37 04 tercatat terdaftar di Dubes Rusia dengan peruntukan kendaraan BMW.Namun pelat tersebut dipasang pada kendaraan Avanza Veloz.
Ojo menjelaskan, sanksi tilang diberikan karena pengemudi diduga melanggar Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena menggunakan pelat yang tidak sesuai peruntukannya.
"Untuk pidananya nanti Krimum yang akan mendalami dugaan pidana pemalsuannya," ucap dia.