Penampakan Rekan Piche Kota, Tersangka Kasus Asusila Saat Ditangkap di Timor Leste

Piche Kota dan dua rekannya menjadi tersangka pemerkosaan anak di bawah umur.

oleh Ola KedaDiterbitkan 24 Februari 2026, 07:49 WIB
Rekan Piche Kota ditangkap di timor leste (Foto: Ola Keda/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pelarian FRCM alias RM alias Roy (22), salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur, akhirnya berakhir. Selain FRCM ada dua tersangka lainnya dalam tersebut salah satunya Piche Kota, jebolan Indonesian Idol.

Warga Haliren, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu ditangkap aparat Polres Belu di wilayah Timor Leste pada Senin (23/2/2026).

“Sudah diamankan di Timor Leste. Masih koordinasi,” ujar Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rahmat Hidayat.

RM ditangkap di kawasan Tasitolu, Dili, Timor Leste. Setelah diamankan, ia langsung dibawa ke Mapolres Belu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Kabur Lewat Jalur Tikus

RM diketahui melarikan diri ke Timor Leste melalui jalur tidak resmi beberapa hari setelah peristiwa dugaan asusila terjadi, pada 28 Januari 2026.

Ia sempat tinggal di rumah neneknya di Maliana, sebelum berpindah ke wilayah Tasitolu-Dili.

Keberadaannya di Timor Leste terdeteksi aparat Polres Belu yang kemudian berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk melakukan penangkapan.

 

Mangkir 2 Kali Panggilan

Sebelumnya, RM dinilai tidak kooperatif karena mangkir dari dua kali panggilan penyidik sebagai saksi tanpa alasan yang sah. Bahkan setelah status perkara dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan, RM tetap tidak memenuhi panggilan.

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, mengatakan penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.

Tiga tersangka itu diantaranya Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota dan dua rekannya berinisial RM dan RS.

“Sudah ditetapkan tiga tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah,” ujar Kapolres.

Ia menegaskan, terhadap RM dilakukan tindakan tegas karena tidak kooperatif.

“Karena yang bersangkutan tidak kooperatif dan tidak hadir tanpa alasan yang sah, penyidik melakukan upaya penangkapan,” tegasnya.*

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya