Liputan6.com, Jakarta - Musim hujan seringkali menjadi tantangan bagi umat Muslim untuk melaksanakan ibadah di masjid, termasuk shalat Tarawih. Namun, jangan khawatir, karena shalat Tarawih di rumah karena hujan adalah hal yang diperbolehkan dalam Islam dan tetap mendatangkan pahala yang besar. Mengingat cuaca di beberapa wilayah, informasi mengenai shalat Tarawih di rumah karena hujan menjadi sangat relevan bagi banyak umat Muslim.
Kemudahan ini memungkinkan umat Muslim untuk tetap menghidupkan malam-malam Ramadhan meskipun terkendala cuaca ekstrem. Melaksanakan shalat Tarawih di rumah karena hujan tidak mengurangi keutamaan ibadah ini, bahkan Islam sebagai agama yang memudahkan umatnya, memberikan keringanan bagi mereka yang memiliki uzur syar'i.
Advertisement
Dengan memahami hukum, dalil, dan tata caranya, setiap Muslim dapat menjalankan ibadah Tarawih dengan tenang dan khusyuk di kediaman masing-masing. Berikut ini telah Liputan6 ulas secara komprehensif mengenai shalat Tarawih di rumah karena hujan, mulai dari hukumnya, dalil-dalil yang mendasari, tata cara pelaksanaannya, hingga keutamaan yang bisa diperoleh, pada Senin (23/2).
Hukum Melaksanakan Shalat Tarawih di Rumah
Hukum asal shalat Tarawih adalah Sunnah Muakkad, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan. Meskipun melaksanakannya secara berjamaah di masjid memiliki keutamaan lebih untuk syiar Islam, shalat Tarawih di rumah hukumnya adalah sah dan boleh. Hal ini berlaku baik dilakukan sendiri (munfarid) maupun berjamaah dengan anggota keluarga.
Hujan lebat yang menghalangi seseorang pergi ke masjid dikategorikan sebagai 'Udzur Syar'i, atau halangan yang dibenarkan oleh syariat Islam. Kondisi basah akibat hujan tidak membatalkan shalat, namun dianjurkan untuk memakai pakaian yang kering dan bersih demi kenyamanan dan kekhusyukan ibadah.
Menurut ulama mazhab Syafi'i, shalat jamaah yang hukumnya sunnah muakkadah boleh ditinggalkan dalam kondisi hujan, badai, atau uzur lain yang menghalangi ke masjid. Meninggalkan shalat jamaah karena uzur syar'i tidak menyebabkan kemakruhan, menunjukkan fleksibilitas dalam syariat Islam.
Dalil-Dalil yang Mendasari Shalat Tarawih di Rumah
Rasulullah SAW hanya beberapa malam saja melaksanakan Tarawih berjamaah di masjid, sisanya beliau melakukannya di rumah. Hal ini dilakukan agar shalat tersebut tidak dianggap sebagai kewajiban oleh umatnya, menunjukkan bahwa Tarawih di rumah adalah praktik yang dicontohkan Nabi.
Dalam hadits tentang shalat fardhu pun, Islam memberikan kemudahan saat hujan lebat. Jika shalat fardhu saja boleh dikerjakan di rumah karena hujan, maka shalat sunnah seperti Tarawih tentu lebih diperbolehkan, menegaskan adanya keringanan (rukhsah) dalam syariat Islam.
Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata kepada muadzinnya saat hari hujan: "
Jika engkau sudah mengucapkan 'Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah', janganlah engkau ucapkan 'Hayya 'alash shalah' (marilah shalat), tapi ucapkanlah 'Shallu fi buyutikum' (shalatlah di rumah-rumah kalian)."
Hadits lain dari Ibnu Umar juga menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah menyuruh muadzinnya mengumandangkan "Ala shallu fi rihalikum" (shalatlah di persinggahan kalian) jika malam sangat dingin atau terjadi hujan saat safar.
Lafaz 'shallu fi rihalikum' (shalatlah kalian di rumah masing-masing) ini pernah digunakan oleh Nabi dan para sahabatnya untuk dikumandangkan di masjid saat kondisi tidak memungkinkan mereka untuk shalat berjamaah, menegaskan kebolehan shalat di rumah saat ada uzur.
Tata Cara Pelaksanaan Shalat Tarawih di Rumah
Tata cara shalat Tarawih di rumah tidak jauh berbeda dengan shalat sunnah lainnya atau shalat Tarawih di masjid, hanya saja tidak perlu ada seruan bilal. Shalat Tarawih dilakukan dua rakaat salam, dua rakaat salam, hingga mencapai jumlah rakaat yang diinginkan.
Anda bisa memilih salah satu dari dua format yang umum digunakan di Indonesia:
- Format 11 Rakaat: Dilakukan dengan 8 rakaat Tarawih dan 3 rakaat Witir. Skema Tarawih bisa 4 rakaat salam, 4 rakaat salam, kemudian 3 rakaat Witir (bisa 2 rakaat salam lalu 1 rakaat salam, atau langsung 3 rakaat dengan satu salam). Atau bisa juga 2 rakaat salam sebanyak 4 kali, lalu ditutup dengan 3 rakaat Witir.
- Format 23 Rakaat: Dilakukan dengan 20 rakaat Tarawih dan 3 rakaat Witir. Shalat Tarawih 20 rakaat dikerjakan 2 rakaat sebanyak 10 kali, kemudian ditutup dengan 3 rakaat Witir.
Berikut adalah langkah-langkah umum pelaksanaan shalat Tarawih di rumah:
- Niat: Niat shalat Tarawih dilakukan di dalam hati bersamaan dengan takbiratul ihram. Lafaz niatnya adalah: "Ushalli sunnatat Tarāwīhi rak'ataini mustaqbilal qiblati lillāhi ta'ālā." Artinya: "Aku niat shalat sunnah Tarawih dua rakaat menghadap kiblat karena Allah Ta'ala."
- Takbiratul Ihram: Mengangkat kedua tangan sejajar telinga sambil mengucapkan "Allahu Akbar" dengan tumakninah.
- Membaca Doa Iftitah: Setelah takbiratul ihram.
- Membaca Surat Al-Fatihah: Wajib dalam setiap rakaat.
- Membaca Surat Pendek: Setelah Al-Fatihah, bisa membaca surat pendek dari Al-Qur'an. Jika tidak hafal surat panjang, membaca surat-surat pendek (Juz Amma) tetap sah dan berpahala. Anda bahkan boleh membaca surat pendek yang sama berulang-ulang atau membaca mushaf Al-Qur'an sambil memegangnya (menurut Imam Syafi'i dan Ahmad).
- Rukuk, I'tidal, Sujud, Duduk di antara Dua Sujud: Dilakukan seperti shalat biasa dengan tumakninah.
- Salam: Dilakukan setiap dua rakaat.
- Witir: Setelah selesai shalat Tarawih, dianjurkan untuk menutupnya dengan shalat Witir, minimal 1 rakaat atau lebih, seperti 3 rakaat atau 5 rakaat.
Fleksibilitas di rumah memungkinkan Anda menentukan durasi bacaan surat sesuai kemampuan. Waktu pelaksanaan shalat Tarawih adalah antara setelah shalat Isya hingga sebelum terbit fajar (waktu Subuh).
Keutamaan Melaksanakan Tarawih di Rumah Saat Hujan
Melaksanakan shalat Tarawih di rumah, terutama saat terkendala hujan, memiliki beberapa keutamaan yang patut diketahui umat Muslim. Ibadah ini tetap mendatangkan pahala dan keberkahan, serta memberikan kesempatan untuk mempererat hubungan dengan keluarga.
Pertama, ini adalah cara untuk menghidupkan sunnah di rumah, menjadikan kediaman bercahaya dengan ibadah. Rasulullah SAW bersabda bahwa cahaya rumah penduduk langit adalah dari lantunan Al-Qur'an dan sujud di malam hari. Kedua, ini menjaga keselamatan diri dari risiko sakit karena kehujanan atau kecelakaan di jalan yang licin, sejalan dengan prinsip Islam yang mengedepankan penolakan kerusakan.
Ketiga, shalat Tarawih di rumah memberikan kesempatan berharga untuk berjamaah dengan keluarga, menjadi imam bagi istri dan anak-anak yang mungkin jarang bisa ikut ke masjid. Keempat, bagi yang melaksanakannya karena iman dan mengharap pahala dari Allah, dosa-dosa yang telah lalu akan diampuni. Kelima, setiap rakaat shalat Tarawih di bulan Ramadhan akan memberikan pahala yang berlipat ganda, dan keenam, ibadah ini mendekatkan diri pada Allah SWT.
Meskipun di rumah, tetaplah menggunakan pakaian terbaik seperti sarung atau mukena yang bersih dan wangi untuk menjaga kekhusyukan ibadah. Jika hujan mereda, Anda tetap bisa mengejar shalat Witir di masjid atau melanjutkan tadarus di rumah. Jika hujan sangat deras saat Maghrib/Isya, diperbolehkan menjamak shalat Isya dengan Maghrib sebagai bentuk keringanan dalam Islam.
QnA Seputar Shalat Tarawih di Rumah Saat Hujan
1. Apakah shalat Tarawih di rumah tetap mendapatkan pahala penuh?
Ya, tetap mendapatkan pahala. Shalat Tarawih adalah sunnah muakkad, dan pelaksanaannya di rumah tetap sah. Bahkan dalam kondisi hujan lebat yang menyulitkan ke masjid, shalat di rumah termasuk pilihan yang dibenarkan syariat.
2. Apakah lebih utama Tarawih di masjid atau di rumah?
Secara umum, berjamaah di masjid memiliki keutamaan lebih besar karena nilai kebersamaannya. Namun, dalam kondisi tertentu seperti hujan deras, jalan licin, atau faktor keselamatan, Tarawih di rumah bisa menjadi pilihan yang lebih bijak tanpa mengurangi keabsahan ibadah.
3. Bolehkah shalat Tarawih sendiri (tidak berjamaah)?
Boleh. Tarawih bisa dikerjakan sendiri maupun berjamaah. Jika tidak memungkinkan berjamaah, melaksanakannya sendiri tetap sah dan berpahala.