Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada anggota Brimob Bripda Masias Siahaya (MS) yang diduga menganiaya pelajar Mts berinisial AT hingga meninggal dunia.
"Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya," kata Sigit di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2/2026).
Advertisement
Dia menegaskan telah memerintahkan Kapolda Maluku dan Kadiv Propam untuk mengusut tuntas perkara tersebut, baik dari sisi pidana maupun kode etik Polri.
"Memerintahkan kepada Kapolda, Kadiv Propam ambil tindakan tegas, proses tuntas. Beri rasa keadilan bagi keluarga korban," ucap dia.
Sigit memastikan proses pengusutan dilakukan secara terbuka. “Saya minta informasinya prosesnya transparan. Saya kira secara teknis pak Kadiv Humas sampaikan di event yang disiapkan khusus,” ujar dia.
Mantan Kabareskrim ini menyatakan komitmennya terhadap seluruh personel yang melakukan pelanggaran akan dihukum berat, sementara anggota yang berprestasi akan diberikan penghargaan.
"Dari dulu saya sudah sampaikan terhadap yang baik, kita berikan reward, namun terhadap yang melanggar tentunya kita berikan (hukuman), karena kita semua sudah diatur dalam aturan," tandas dia.
Bripka MS Disidang Etik
Anggota Brimob Bripka MS, pelaku penganiayaan pelajar berinisial AT (14) hingga tewas di Tual, Maluku menjalani sidang etik Polri. Sidang digelar di ruang sidang Bidang Propam Polda Maluku sekira pukul 14.00 WIT pada Senin (23/2/2026)
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi mengatakan, saksi yang diperiksa terdiri dari anggota dan pihak keluarga korban.
"Pada pukul 14.00 WIT telah dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri di ruang sidang Bid Propam Polda Maluku," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (23/2/2026).
Rositah merinci, sembilan saksi anggota Brimob dan satu saksi korban Nasri Karim Tawakal diperiksa langsung di ruang sidang. Sedangkan empat saksi lainnya diperiksa secara daring melalui Zoom dari Polres Tual. Mereka terdiri dari satu anggota Satlantas, satu anggota Satreskrim, serta dua keluarga korban.
Kronologi Penganiayaan
Peristiwa bermula saat Brimob melaksanakan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2/2026) dini hari.
Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT, kemudian bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.
Saat berada di lokasi, tersangka bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan dan melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.
Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT (14) hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.
Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.
Pasca kejadian, keluarga korban mendatangi Mako Brimob Tual untuk menuntut keadilan. Pihak kepolisian merespons dengan langsung mengamankan dan menahan Bripda MS pada hari yang sama.