Riva Siahaan Hadapi Replik di Sidang Kasus Minyak Mentah, Singgung Geledah Berujung Trauma

Mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan bakal melanjutkan sidang kasus korupsi minyak mentah dengan agenda pembacaan replik.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 23 Februari 2026, 08:43 WIB
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) Riva Siahaan bakal melanjutkan sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2026), dengan agenda pembacaan replik atau jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi atau nota pembelaan terdakwa.

Dalam pledoi yang dibacakan terdakwa Riva Siahaan pada Kamis, 19 Februari 2026, salah satu poin yang disampaikan adalah soal penggeledahan rumah yang terjadi pada Desember 2024. Dia menyebut, rumahnya bersama Maya dan Edward digeledah pukul 03.30 dini hari oleh petugas kejaksaan dan aparat TNI

"Penggeledahan dilakukan ketika keluarga berada di rumah dan dalam kondisi beristirahat," ujar Riva.

Menurutnya, dalam penggeledahan itu tidak ditemukan barang bukti apa pun. Meski demikian, ia mengatakan peristiwa tersebut meninggalkan dampak psikologis yang mendalam bagi istri, anak-anak, dan keluarganya. 

"Suasana saat itu sebagai momen yang sangat berat, terutama bagi anak-anak yang harus menyaksikan langsung proses tersebut," tutur dia.

 

Mengaku Trauma

Meski begitu, Riva mengaku tetap bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan aparat penegak hukum. Ia juga tetap menjalankan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya di perusahaan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Dia berharap pengalaman traumatik itu dapat dipahami dalam konteks kemanusiaan, terutama terkait dampaknya terhadap keluarga. 

"Salah satu beban terberat yang dirasakan bukan hanya proses hukumnya sendiri, melainkan juga beban psikologis yang harus ditanggung oleh orang-orang terdekat," Riva menandaskan.

Sebagai informasi, JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Riva dengan pidana 14 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 5 miliar subsidair 7 tahun penjara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya