Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memastikan, kesepakatan transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap tunduk pada undang-undang domestik. Kesepakatan itu tertuang dalam Aggreement on Reciprocal Trade.
"Transfer data yang disepakati dalam perjanjian ART tetap tunduk pada undang-undang domestik, yaitu UU Perlindungan Data Pribadi," tegas Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2/2026).
Advertisement
Haryo menjelaskan, data yang dimaksud dalam perjanjian tersebut adalah data yang dibutuhkan untuk keperluan bisnis, khususnya dalam sistem aplikasi. Menurutnya, transfer data lintas batas merupakan infrastruktur utama bagi pengembangan e-commerce, layanan keuangan digital, cloud, serta berbagai jasa digital lainnya.
Haryo memastikan, proses transfer data dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara. Sebab itu, transfer ini bukanlah penyerahan kedaulatan data.
"Artinya, tidak ada penyerahan kedaulatan data. Pemerintah memastikan proses pemindahan data dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara," jelas dia.
Klaim Bisa Dongkrak Investasi Digital dan Data Center
Menurutnya, kepastian aturan transfer data dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai hub ekonomi digital di kawasan. Hal ini karena perusahaan teknologi global membutuhkan regulasi yang bisa memfasilitasi pemrosesan data lintas batas, serta adanya perlindungan data yang memadai.
"Dengan tata kelola yang kredibel, Indonesia dapat menarik investasi pusat data (data centers), cloud infrastructure, dan layanan digital lainnya," kata Haryo.
Kesepakatan mengenai transfer data lintas negara tertuang dalam ART Pasal 3.2 Bagian 3 tentang Perdagangan Digital dan Teknologi.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa Indonesia akan memberikan kepastian hukum terkait pemindahan data pribadi ke luar wilayah, termasuk ke Amerika Serikat, dengan mengakui negara tersebut sebagai yurisdiksi yang memiliki perlindungan data yang memadai sesuai hukum Indonesia.