Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam menegaskan, tak ada pelanggaran prosedur dalam penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Dia mengatakan, Ahmad Sahroni telah selesai menjalani sanksi buntut pernyataan yang merendahkan rakyat.
“Ahmad Sahroni dinonaktifkan oleh Partai NasDem pada 31 Agustus 2025,” kata Nazaruddin di Jakarta, Minggu (22/2/2026).
Advertisement
Dia menjelaskan, MKD juga menjatuhkan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni pada 5 November 2025. Sanksi tersebut berlaku selama enam bulan dan dihitung sejak penonaktifan oleh partai.
Dengan mengacu pada putusan tersebut, menurut dia, masa sanksi terhadap Sahroni sudah berakhir.
“Jika mengikuti putusan MKD, maka sanksi Ahmad Sahroni akan berakhir pada 5 Maret 2026,” katanya.
Selain itu, dia mengatakan bahwa penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR RI juga dilakukan berdasarkan usulan dari Partai NasDem pada 19 Februari 2026.
Maka dari itu, dia memastikan proses pelantikan Sahroni kembali menjadi pimpinan Komisi III DPR sudah sesuai dengan mekanisme di Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3), serta Peraturan dan Tata Tertib DPR RI.
“Pengusulan dari Partai NasDem berlaku efektif per 10 Maret 2026, karena DPR RI memasuki masa reses dari tanggal 19 Februari sampai dengan 10 Maret 2026,” katanya, dilansir Antara.
ICW Kritik Kegagalan Partai Politik
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pengangkatan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI sebagai bentuk kegagalan partai politik (parpol). “Rekam jejak dan pengangkatan Sahroni menunjukkan kegagalan partai politik dalam menjalankan fungsinya,” kata Kepala Divisi Advokasi ICW, Egi Primayogha dalam keterangan tertulis, Jumat (20/2/2026).
Partai NasDem yang menjadi rumah bagi Sahroni, dianggap gagal menjalankan peran kaderisasi anggota. Menurutnya, keputusan Partai Nadem mengembalikan Sahroni ke DPR RI sebagai bentuk tak berpihaknya parpol kepada suara rakyat.
“Partai NasDem gagal melakukan kaderisasi anggota, dan pada waktu bersamaan Partai NasDem tidak berpihak pada prinsip keadilan, etika publik, dan akuntabilitas,” ucapnya.
Dalam pandangannya, pernyataan kontroversial yang dilontarkan Sahroni pada Agustus 2025 silam sebagai ketidakpantasan secara etis dan inkompetensinya sebagai pejabat publik.
“Lebih parah, dia memicu kemarahan publik hingga protes meluas di seluruh Indonesia,” kata Egi.
Menurutnya, rekam jejak tersebut menjadi alasan kuat bahwa Sahroni bukan hanya tidak pantas kembali menjadi pimpinan Komisi III DPR, tetapi juga tidak layak duduk di jabatan publik sebagai wakil rakyat.
“Keputusan mengangkat Sahroni tidak menghormati korban peristiwa Agustus 2025 yang hingga saat ini belum mendapatkan keadilan,” ujar Egi.
Pernyataan Kontroversi Ahmad Sahroni
Pada akhir Agustus 2025, masyarakat mengkritik keras Ahmad Sahroni. Kritikan itu bermula dari ucapannya kepada wartawan saat menjawab isu ketidakpuasan publik terhadap DPR.
Dia menyebut orang-orang yang menyerukan pembubaran DPR sebagai t*l*l atau “dumbest people”, istilah yang kemudian viral dan dipandang sebagai bentuk merendahkan rakyat yang menyampaikan aspirasi politik mereka.
Selain itu, Sahroni juga memicu pro dan kontra dengan pembelaannya terhadap tunjangan perumahan anggota DPR yang mencapai puluhan juta rupiah. Responsnya tersebut dianggap tidak peka terhadap kondisi ekonomi banyak warga Indonesia yang sedang mengalami tekanan.
Menanggapi protes publik yang semakin luas, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem mengambil langkah tegas. Pada 31 Agustus 2025, Ketua Umum NasDem, Surya Paloh, bersama Sekretaris Jenderal Hermawi Taslim, mengeluarkan surat keputusan yang menonaktifkan Sahroni sebagai anggota DPR RI, efektif mulai 1 September 2025.
Keputusan ini juga berlaku untuk rekannya, Nafa Urbach, yang juga menghadapi kritik publik atas sejumlah pernyataannya. Partai menyatakan bahwa pernyataan kedua legislator tersebut telah menyinggung dan mencederai perasaan rakyat, sehingga menjadi penyimpangan terhadap semangat perjuangan Partai NasDem yang seharusnya mencerminkan aspirasi rakyat.
Selain itu, Sahroni juga dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI dan dipindahkan ke peran lain di DPR sebelum akhirnya dinonaktifkan sepenuhnya dari keanggotaan legislatif.
Kasus ini kemudian dibawa ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Pada November 2025, MKD menyatakan bahwa Sahroni terbukti melanggar kode etik karena menggunakan kata-kata tidak pantas dalam merespons publik. Akibatnya, MKD menjatuhkan sanksi berupa penonaktifan selama 6 bulan dari keanggotaannya di DPR.
Selama masa tidak aktif itu, Sahroni tidak menerima hak keuangan sebagai anggota DPR, termasuk gaji dan tunjangan, sesuai dengan mekanisme partai dan proses di DPR.
Namun, pada Kamis, 19 Februari 2026, Ahmad Sahroni kembali dilantik sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR dalam rapat pleno di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.