Anggota DPR Soroti Kontroversi Ucapan Alumni LPDP Viral: Perlu Evaluasi Penegakan Kontrak

Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian mengingatkan, seluruh penerima LPDP wajib berkontribusi bagi Indonesia, bukan sebaliknya.

oleh Delvira HutabaratDiterbitkan 21 Februari 2026, 21:40 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lalu Hardian Irfani. (Dok. DPR)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi X DPR turut menyoroti video viral berisi seorang penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang menyatakan “Cukup saya WNI, Anak jangan".

Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian mengingatkan, seluruh penerima LPDP wajib berkontribusi bagi Indonesia, bukan sebaliknya.

"Artinya, setiap penerima beasiswa terikat kontrak untuk kembali dan berkontribusi bagi Indonesia sesuai aturan yang disepakati," kata Lalu pada wartawan, Sabtu (21/2/2026).

Lalu menilai, polemik di medsos itu menjaud bahan evaluasi pihakmya agar ada aturan tegas penegakam kontrak penerima LPDP.

"Karena itu pemerintah perlu menjadikan polemik ini sebagai bahan evaluasi. Sistem pengawasan dan penegakan kontrak LPDP harus berjalan tegas dan adil," ujarnya.

"Fokusnya bukan pada sentimen nasionalisme atau pilihan kewarganegaraan anak, melainkan pada integritas dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan negara. Itu yang jauh lebih penting untuk dijaga," pungkasnya.

 

Respons LPDP

Sebelumnya, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) buka suara setelah alumninya Dwi Sasetyaningsih menjadi perbincangan publik.

Dwi Sasetyaningsih disorot buntut ucapannya 'cukup aku aja jadi WNI, anak-anakku jangan'. Pernyataan itu dia sampaikan saat membuat unggahan perihal anak keduanya yang baru saja resmi menjadi warga negara Inggris dan memegang paspor negara tersebut.

LPDP menyayangkan polemik yang muncul buntut unggahan alumninya tersebut. LPDP menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa.

Sesuai ketentuan, seluruh awardee dan alumni LPDP memiliki kewajiban untuk melaksanakan masa pengabdian berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi + 1 tahun.

"Dalam kasus Saudari DS yang menempuh studi selama dua tahun, kewajiban kontribusi tersebut adalah lima tahun," demikian dikutip dari akun threads milik LPDP, Sabtu (21/2/2026).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya